banner 728x250
Hukrim  

Sidang Kasus Perzinahan Menjerat Kades Sukadanau Non Aktif Mulai Bergulir

Kabupaten Bekasi – Sidang kasus tindak pidana perzinahan yang menjerat Kepala Desa Sukadanau non aktif M (50) dan RK (28) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/12/2022).

Sidang pertama dengan nomor perkara 620/Pid.B/2022/PN Ckr dan 621/Pid.B/2022/PN Ckr dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuragustini SH, dengan menghadirkan kedua terdakwa serta saksi Eko Muhtiar Putra itu digelar di ruang sidang Kartika secara tertutup.

Sondra, Humas PN Cikarang mengungkapkan, dalam sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan, serta keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini sidangnya acaranya Pembacaan Dakwaan kemudian dilanjutnya dengan pemeriksaan saksi, selanjutnya persidangan ditunda tanggal 20 Desember 2022 masih agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” jelas Sondra saat dikonfirmasi usai sidang berlangsung.

Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku saksi menuturkan, dalam jalannya sidang dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait kronologi peristiwa tersebut terjadi.

“Sidang tadi kan pertama, pembacaan pernyataan terus saya sebagai saksi ditanyakan seputar kronologi lah bagaimana awal mulanya, saya sudah ceritakan tadi didepan majelis hakim dan para terdakwa sudah membenarkan apa yang saya ungkap,” ujar Eko.

Selain keterangannya, Eko menyebut sejumlah barang bukti berupa rekaman video hingga bukti percakapan dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Bahkan ada bukti video, bukti chat itu mereka membenarkan semua, tidak ada bantahan lah dari terdakwa, jaksa kan membaca sesuai BAP, saya menjelaskan, dan terdakwa membenarkan,” ucapnya.

Menurutnya, JPU mengajukan tiga orang saksi yang akan hadir memberikan keterangannya dalam sidang kasus yang menjerat terdakwa M dan RK. Namun, saat ini hanya ada dua yang terkonfirmasi akan memberikan kesaksiannya selama proses persidangan berlangsung.

“Harusnya kan ada tiga tuh, saya, si Nana, sama dari Swis Berlin, keterangan dari yang saya denger sih tadi jaksa ngomong telpon ke PPA, dari Swis Berlin orangnya resend bang.” ungkapnya.

“Tinggal besok menghadirkan saksi Nana, orang yang nganter-nganter ke Hotel,” lanjutnya.

Eko berharap, kasus tersebut bisa diputus seadil-adilnya dan dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menyayangkan apa yang diperbuat oleh kedua terdakwa, hingga kasusnya pun bergulir ke meja hijau.

“Harapan saya proses hukum terus bisa berjalan apa pun konsekuensinya, yang penting saya bisa memberikan pelajaran kedepannya buat para pemimpin agar jangan bertindak semena-mena terhadap rakyat biasa.” tutup Eko(Rafi).