banner 728x250
Hukrim  

Lakukan Penipuan Tenaga Kerja,Pelaku Di Jemput Paksa Kejari Kerawang, ini Tanggapan Anggota DPRD

Kerawang – Kanit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Klari, Polres Karawang, Polda Jabar menyerahkan seorang perempuan berinisial D , yang merupakan oknum terduga calo tenaga kerja yang telah dilaporkan oleh korbannya warga Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pencari kerja tersebut, diduga tidak hanya memakan korban pelapor saja, namun di duga juga masih banyak yang lain dan menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Terpantau dikantor Polsek Klari, Terduga D yang masih berstatus karyawan PT. Chang Shin aktif ini sekitar pukul 09. 00 WIB dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

“Ya, hari ini kita serahkan ke Kejaksaan karena sudah P21,” kata salah seorang Kanit Reskrim Polsek Klari.

Ditempat yang sama, tampak Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tatang atau yang akrab disapa Jitang bersama Ketua Serikat PPMI PT. Chang Shin, Wahyu, terlihat mendampingi terduga pelaku D.

Kepada awak media, Jitang pun menuturkan D merupakan karyawan PT. Chang Shin yang merupakan warga Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari. Menurut Jitang, kehadirannya bersama Ketua Serikat PPMI PT. Chang Shin awalnya ingin mengkomunikasikan permasalahan tersebut dengan pihak kepolisian namun ia pun tidak menyangka jika ternyata terduga pelaku D , sudah dijemput pihak kejaksaan untuk dilakukan penahanan.

“Kami juga kaget, karena baru semalam ibu D ini menelepon saya meminta bantuan terkait permasalahan hukum yang menimpanya saat ini, gak taunya sudah P21, sudah dibawa oleh pihak kejaksaan,” kata Jitang, Kamis (26/1/2023).

Setelah seperti ini, Ia pun berharap, semoga dirinya bersama Ketua serikat PPMI PT. Chang Shin bisa membantu menyelesaikan di Kejaksaan Negeri Karawang.

Sekilas Jitang mengulas, dari pihak korban meminta uang mereka dikembalikan, kerugian sebesar Rp. 60 juta, dan terduga pelaku D ini menyanggupi akan mengembalikan jika pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah disetujui oleh pihak perusahaan.

“D ini akan mengembalikan uang kepada korban, karena katanya dia punya PHK-an. Dan nanti kalau uang pesangon keluar mau dibayarkan ke si pihak korban, D ini sudah meminta pengajuan PHK kepada perusahaan,” ulasnya.

Terakhir Jitang pun berpesan kepada masyarakat pencari kerja, untuk tidak tergiur dengan iming-iming tawaran masuk kerja dengan menggunakan uang.

” Semoga hal ini tidak terjadi lagi, Saya membantu D pun, karena D adalah warga saya, namun saya tidak membenarkan perbuatannya, oleh karenanya, saya juga menghimbau kepada para pencari kerja, untuk tidak tergiur rayuan oknum yang memanfaatkan dengan meminta sejumlah uang dan mengiming-imingi bisa masuk kerja di perusahaan,” pesan Jitang.

Sementara itu, Ketua Serikat PPMI PT. Chang Shin Wahyu mengungkapkan, ditahannya D oleh pihak kejaksaan dikarenakan adanya pelaporan dari salah satu korban yang telah dirugikan sebesar Rp. 18 juta dengan iming-iming akan dipekerjakan di PT. Chang Shin, namun waktu berlalu, korban tak juga kunjung bekerja sehingga akhirnya melaporkan D kepihak Polsek Klari.

” ternyata kejadiannya sudah 1 tahun yang lalu, saya juga kaget, karena saya kira baru diproses pagi tadi ternyata permasalahan ini sudah lama,” kata Wahyu.

“Bahkan tadi pun dari tim Kejaksaan sudah menjemput ke Kejaksaan. Kami hanya berharap, Semoga pak Dewan Jitang ada celah untuk melakukan upaya,” harapnya lagi.

Wahyu mengulas, D ini merupakan karyawan operator bagian produksi di PT. Chang Shin salah satu perusahaan di Kecamatan Klari, yang sudah 12 tahun bekerja diperusahaan tersebut. Dimana seblumnya, D memang sudah “memasuk-masukan” karyawan(omen).