Kabupaten Bekasi – Ida Rosida, seorang ibu rumah tangga warga Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuat laporan pengaduan dan perlindungan hukum ke Kapolres Metro Bekasi, Kamis (2/2/2023).
Melalui kuasa hukumnya Suranto, S.E., S.H, Ida Rosida melayangkan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana penipuan dan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 378 KUHP, dan pasal 263 KUHP kepada Kapolres Metro Bekasi.
Menurut Suranto, hal tersebut dilakukan lantaran sebelumnya apa yang akan dilaporkan oleh kliennya itu dianggap kurang memenuhi unsur tindak pidana pidana oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
“Namun hasil koordinasi konsultasi dengan penyidik, hal tersebut belum memenuhi unsur menurut versinya penyidik, tapi apa pun itu bentuk kami selaku kuasa hukum tetap menghargai apa yang telah disampaikan penyidik,” jelas Suranto, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, Suranto menyebut dasar aduan yang dibuat olehnya atas terjadinya Dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta penipuan yang dialami kliennya, Ida Rosida.
Itu berawal saat adanya transaksi pinjam meminjam uang yang terjadi antara Nyai (Mamih) dengan Abdul Kodir (Kepala Desa Sindangsari) dan Rohmat Hidayatulloh (Kepala Desa Setialaksana) yang disaksikan oleh Ida Rosida di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada tangga 4 Januari 2021 yang lalu.
“Jumlah uang yang di pinjam sebesar Rp150 juta rupiah, dan oleh para peminjam tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 21 hari kemudian.” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, uang pangkal pinjamanya itu belum juga di kembalikan oleh Rohmat Hidayatulloh hingga saat ini,dengan sejumlah keberatan yang diajukan oleh Rohmat dalam pelunasan pinjaman tersebut.
Anehnya, menurut Suranto justru kliennya secara tiba-tiba pada tanggal 22 Desember 2022, mendapatkan surat somasi dari pihak yang menyebut sebagai kuasa hukum dari Rohmat Hidayatullah (Sebagai kepala desa), namun anehnya saat mengirimkan surat somasi ke klien saya ( Ibu Ida Rosida) tidak d lampirkan surat kuasa yg sah.
“Sebenarnya kalau dari kronologis, unsur tindak pidananya sudah jelas, bahwa dalam hal ini yang kita laporkan adalah, advokat yang notabene hanya sebatas mengaku-mengaku layaknya seorang Advokat/ pengacara yang memakai kantor hukum rekan kita Eri Efendi SH dan Rekan,” ungkapnya.
Jadi menurutnya, apa yang dilakukan Obay Hendra W, dan Suprapto itu jelas dan terang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan penipuan terhadap kliennya.
“Obay dan Suprapto ini tidak memiliki latar belakang sarjana hukum,” ucapnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Eri Efendi SH, & Rekan menyatakan belum pernah membuat atau mengeluarkan tindakan hukum apa pun termasuk surat somasi kepada Ida Rosida.
Sedangkan, dari surat kuasa yang diberikan oleh Rohmat Hidayatulloh, tercatat Obay Hendra W, dan Suprapto sebagai asisten atau anggota di kantor hukum pada kantor hukum Eri Efendi, SH & Rekan tersebut.
“Itu ada suratnya, tertanggal 27 januari 2023 kemarin, ada suratnya ada,” tutup Suranto.
Ia berharap, Kapolres Metro Bekasi bisa menerima aduan yang dibuat oleh dirinya mewakili kliennya itu, sehingga bisa dilakukan dengan segera proses hukum terhadap kedua pelaku yg jelas-jelas mengaku sebagai advokat/Pengacara/Penasehat hukum, karena bilamana hal tersebut di biarkan akan di kwatirkan banyak korban terutama terhadap masyarakat para pencari keadilan(red)