Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlangsung dihalaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (16/2/2023).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi yang diwakili Pasintel Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang serta para Kepala Seksi, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diawali dengan sambutan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan atau tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yakni, narkotika jenis Sabu jumlah 53 perkara dengan berat netto 240,4352 gram.
Narkotika jenis Ganja jumlah 10 perkara perkara dengan berat 3.797,4093 gram, Senjata Tajam jumlah 11 perkara degan total 31 bilah, Senjata Api Rakitan jumlah 4 Perkara dengan total 4 pucuk, Handphone jumlah 11 perkara dengan total 11 unit, Obat Tradisional dengan total 1.490 dus.
Selain itu, kata Siwi, obat-obatan dengan jumlah perkara 10 Perkara terdiri dari Tramadol dengan total 744 butir, Heximer dengan total 8.732 butir, Trihexpenedil dengan total 454 butir, Alpazolam dengan total 18 butir, Clonazepam dengan total 3 butir.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil hasil kejahatan merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejari Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya diwilayah hukum Kejari Kabupaten Bekasi,”tandesnya(maul)