banner 728x250
Daerah  

Adanya Perubahan Dua Nama Usulan PJ Bupati Yang Beredar 13 Februari 2023, Lsm LIAR Surati Mendagri

Jakarta – Adanya Perubahan Dua Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam rotasi mutasi beberapa waktu lalu berbuntut LSM LIAR dengan menyurati Mendagri dan Minta Permasalahan Tersebut di Usut Tuntas.

Timbulnya polemik terhadap surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanggal 13 Februari 2023 yang diduga kuat ada oknum yang merubah hasil permohonan tanpa persetujuan Kepala Daerah Penjabat (PJ) Bupati Bekasi. Kini sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Bekasi gaduh dengan perbedaan antara surat Kemendagri dengan Surat Keputusan Bupati pada 13 Maret 2023.

Berdasarkan surat keputusan Penjabat Bupati nomor : KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 pada 13 Maret 2023 sesuai dengan permohonan hasil seleksi open bidding, Penjabat Bupati Bekasi melantik 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 14 Maret 2023.

Namun dengan beredarnya surat Kemendagri 13 Februari 2023 dengan nomor : 100.2.2.6/864/SJ ada dua nama pejabat eselon II yang diduga kuat dirubah sejumlah oknum Kementrian Dalam Negeri tanpa persetujuan Penjabat Bupati Bekasi.

Seperti diketahui Dua nama tersebut diantaranya, Agus Budiono. S.STP, M.Tr.I.P dirubah atau diganti dengan Bennie Yulianto Iskandar dan Benny Sugiarto Prawiro digantikan dengan Beni Saputra. Ini berdasarkan surat yang beredar dengan nomor : 100.2.2.6/864/SJ.

Dengan adanya polemik tersebut, sujumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Independent Anti Rasuah atau disebut LSM LIAR, menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan terkait perihal tersebut.

“Jika memang benar terjadi adanya oknum Kementerian yang bermain merubah usulan, beberapa nama pejabat yang akan dilantik di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, tanpa persetujuan kepala daerah, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, usut aktor – aktor dibelakangnya yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut,”ungkap Ketua Umum LSM LIAR Nofal di kantor Kemendagri Selasa 21/3/2023.

Dengan adanya indikasi perubahan Dua nama yang berbeda dengan usulan kepala daerah berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri nomor : 100.2.2.6/864/SJ diketahui, Kementerian Dalam Negeri menarik kembali surat keputusan tersebut dan merevisi berdasarkan rekomendasi Penjabat Bupati Bekasi. Sesuai surat keputusan nomor : KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima LSM LIAR. Dikatakan Nofal, saat ini sedang ditangani pihak Inspektorat Kemendagri, berkerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Memeriksaan terhadap sejumlah oknum yang melakukan perubahan nama tersebut, dan sedang mendalami perkaranya.

“Oleh sebab itu kami menyurati Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan kebenaran terkait persoalan tersebut. Jika benar, sudah sejauh mana penanganannya dan seperti apa konsekwensi penangannya,”ujar Nofal kepada awak media.

Dirinya menegaskan, Kementerian Dalam Negeri harus segera menindak tegas oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi catatan buruk bagi Kementerian Dalam Negeri dalam menangi suatu persoalan di internal mereka.

“Usut tuntas dan tindak tegas semua oknum yang terlibat, jangan berikan ruang bagi para pejabat yang hanya mementingkan dirinya sendiri,”tutupnya. (Red)