Kabupaten Bekasi – Seorang buruh bangunan berinisial AT (45) warga Kampung Pulo Rengas RT 06 RW 02, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lantaran tega menyetubuhi anak tirinya dan membunuh bayi hasil hubungannya dengan korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya AM (18) hingga melahirkan seorang bayi perempuan, sadisnya lagi tersangka tega menghabisi nyawa bayi sesaat setelah di lahirkan.
“Korbannya ada dua, korban yang persetubuhan anak di bawah umur ini inisial AM, korban yang satu lagi korban kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia ini baru beberapa saat lahir,” jelas Twedi saat konfrensi pers di gedung Humas PolresMetro Bekasi, Rabu (5/4/23).
Lebih lanjut, Twedi menyebut tersangka melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2022 silam, dengan modus merayu anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA dengan iming-iming dibelikan handphone, agar korban mau disetubuhi tersangka.
“Ini di mulai sejak tahun awal tahun 2022 menurut pengakuannya seperti itu, sekitar sepuluh kali melakukannya,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap saat korban AM melahirkan di kamar mandi rumahnya, lantaran panik dan takut aibnya terbongkar tersangka nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan oleh korban dengan sadis.
Awalnya, warga curiga atas penyebab kematian sang bayi, dugaan adanya kekerasan sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Setelah dikuburkan, kemudian polisi melakukan proses ekshumasi, dengan menggali kembali makam bayi dan melakukan otopsi.
“Setelah di otopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala,” kata Twedi.
“Menurut pengakuan tersangka setelah membungkus muka bayi menutup muka bayi dengan kain, maka melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu,” imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang ada.
“Sedangkan, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Twedi(maul).