Kabupaten Bekasi – Diduga banyaknya Sejumlah perumahan yang belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Daerah, langsung dilaporkan Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR) pada Senin 8 Mei 2023 ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dilakukan atas dasar adanya informasi serta aduan masyarakat tentang banyaknya perumahan baru di wilayah Desa Kedung Jaya Babelan tanpa IMB/PBG.
Bahkan sampai Ribuan unit rumah yang telah dan akan dibangun, diketahui merupakan perusahaan konsorsium dibawah naungan perusahan besar yang diduga kuat sengaja menabrak aturan membangun hingga pasarkan perumahan tersebut tanpa dokumen perizinan.
Hal itu dikatakan Nofal Ketua Umum LSM LIAR di kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, pada Senin 8 Mei 2023 saat dirinya bersama rekannya, mengantarkan surat laporan tersebut.
“Kemarin(Senn)kami laporkan secara tertulis ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi dan Setda, nanti juga akan kami laporkan ke Sat Pol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak perda,”ujarnya.
Surat sudah langsung diterima dan kami langsung mendapatkan respon dari Pihak Dinas Cipta Karya, mereka langsung melakukan kroscek ke sejumlah nama perusahaan dan perumahan yang dilaporkan tersebut.
“Ternyata benar bahwa sejumlah perumahan di wilayah Desa Kedung Jaya Babelan tersebut, belum memiliki dokumen perizinan apapun,pengajuan atau permohonan untuk melakukan pengurusan izin saja belum, bagaimana bisa akad kredit,”jelas Nofal kepada sejumlah awak media.
Dirinya mengatakan, setelah surat diterima pihak Dinas Cipta Karya,langsung di hubungi dan ditemui pihak dinas tersebut Cipta Karya dan langsung mendapatkan respon atas jawaban surat tersebut.
“Kami sudah melakukan kroscek melalui data bes Dinas Cipta Karya atas laporan LSM LIAR hari ini, bahwa sejumlah perumahan yang dilaporkan, benar belum memiliki dokumen perizinan. IMB/PBG nya saja belum dimohonkan bagaimana bisa akad kredit di Bank yah,”ungkap Nofal menirukan percakapan salah satu pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.
Dirinya menjelaskan, dalam waktu dekat Dinas Cipta Karya akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi perumahan yang dilaporkan tersebut. Ini sudah ada indikasi pelanggaran dan nanti Sat Pol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak perda yang mengambil tindakan.
Dikatakannya, pihak Dinas Cipta Karya juga akan berkordinasi dengan dinas-dinas terkait tentang persoalan ini, intinya semua dokumen persyaratan tentang perizinan harus ditempuh dahulu, jangan pembangunan terlebih dahulu perizinan belakangan.
Jika dihitung lanjut dia menyampaikan tanggapan pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi kepada dirinya, berdasarkan hitungan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda), jika dihitung dari jumlah luas lahan serta jumlah bangunan keseluruhan rumah tersebut, Pemerintah Daerah sudah dirugikan hingga puluhan miliar.
“Kami menduga ini sengaja dilakukan untuk menghindari biaya pengeluaran yang lebih besar, namun ingin mendapatkan keuntungan yang sangat besar lagi,”tanggapan pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi kepada Ketua Umum LSM LIAR Nofal.
Namun jika hal ini ramai dan diketahui Pemerintah Daerah baru mereka akan melakukan proses pembuatan dokumen perizinannya, tutupnya. (Red)