banner 728x250
Daerah  

LSM LIAR Akan Surati Bank BTN Hingga Kantor Pajak Terkait Di Duga Perumahan Tak Berizin

Kabupaten Bekasi – Adanya indikasi kecurangan dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang dilakukan sejumlah perusahaan pengembang perumahan yang ada di Babelan Kampung Wates Desa Kedung Jaya Kabupaten Bekasi. LSM LIAR temukan dugaan kecurangan yang terindikasi pemalsuan dokumen IMB/PBG, sebagai sarat utama pengajuan akad kredit di beberapa cabang Bank BTN wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Dalam proses dan prosedur akad kredit KPR, Pengembang perumahan selaku pemilik sebagai sarat utama, wajib menyerahkan Sertifikat tanah dan IMB/PBG serta dokumen lainnya, namun diketahui sejumlah perumahan seperti, Perumahan Pesona Viscany, Pesona Verbena, Cassa Bella, Bumi Berlian Sejahtera, Alam Samudra Indah, Cahaya Nusantara,Malika Sandrina, Akashia, Kavling Al-Fatih Permai, Kamala Dendalion, Puri Katulistiwa, Puri Tamara, Randu, Daniswara dan beberapa lainnya, belum memiliki IMB/PBG.

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi melalui Bidang Bangunan Umum, sejumlah perumahan yang ada di Kampung Wates Desa Kedung Jaya tersebut belum memiliki bahkan mengajukan permohonan IMB/PBG.

“Berdasarkan data nama-nama perumahan dan perusahaan yang disampaikan dalam surat LSM LIAR kepada Dinas Cipta Karya, terkait sejumlah perumahan di Kampung Wates Desa Kedung Jaya, dari data Dinas Cipta Karya bahwa sejumlah perumahan tersebut belum memiliki IMB/PBG,”ungkap Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Ari, kepada Ketua Umum LSM LIAR Nofal beberapa waktu lalu.

Dirinya menjelaskan, dari sejumlah nama perumahan tersebut jangankan dokumen perizinan, mengajukan permohonan ke dinas saja sampai saat ini belum.

“Hal ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terserap lantaran ulah oknum pengembang nakal yang tidak mau memproses perizinan,”jelas Nofal Ketua Umum LSM LIAR menyampaikan jawaban Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Ari kepada dirinya.

Dikatakan Nofal, sejak Agustus 2022 dilansir dari salah satu pemberitaan media online, GRED Group telah mendapatkan akad kredit dari Bank BTN sebanyak 6.771 unit rumah KPR.

“Bagaimana bisa Bank BTN menyetujui akad kredit dokumen perizinanyasaja tidak ada, kalau tidak memalsukan dokumen kami menduga ada kongkalikong antara pengembang dengan BTN,” ucap Nofal kepada awak media.

Kami LSM LIAR lanjut dia, akan segera menyurati sejumlah cabang Bank BTN wilayah Bekasi diantaranya BTN Cabang Medan Satria, BTN Cabang Kranji, BTN Cabang Kabupaten Bekasi dan BTN Cabang Cikarang. Jika surat kami tidak mendapatkan respon kami juga akan menyurati Bank BTN Pusat yang ada di Jakarta.

“Hal seperti ini tidak dapat dibiarkan, saya yakini ada oknum Bank BTN yang terlibat dalam pusaran Kredit Pemilikan Rumah, bagaimana bisa perumahan belum ada IMB/PBG namun di setujui KPR nya,”tandasnya.

Dirinya menambahkan, selain menyurati Bank BTN, pihaknya juga akan mengirimkan surat konfirmasi serta aduan ke Kantor Pajak wilayah Bekasi. Apakah sejumlah perumahan tersebut melaporkan seluruh pajak penjualannya atau tidak.

“Dampak akibat ulah oknum pengembang nakal seperti ini, banyak pihak-pihak yang dirugikan terutama konsumen perumahan, Pemerintah Daerah serta masyarakat terdampak,”ujarnya.

Kami meminta kepada pihak pengembang perumahan, jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan terutama tindak pidana, apalagi mencoba melakukan penyuapan kepada oknum Pemerintah Daerah, karna jika hal itu dilakukan kami akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum, tutupnya. (Red)