banner 728x250
Daerah  

Camat Babelan Diduga Langgar Kewenangan Terbitkan IMB Sejumlah Perumahan

Kabupaten Bekasi – Diduga ingin memperkaya diri memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi, Camat Babelan Khoiruddin Muntaha terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke sejumlah perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Babelan.

Hal itu terkuak dari keterangan salah satu Direktur PT. Propertindo Jaya Bersama saudari Wahyu Hidayah, kepada Ketua Umum LSM LIAR mengatakan, sejumlah perumahan yang ada di wilayah Desa Kedung Jaya Babelan, pihaknya mengaku sudah memiliki dokumen IMB sejak 2020 lalu.

“Semua sudah ada IMB nya pak, IMB dari Kecamatan buktinya ada, jadi izinnya semua sudah ada,”ungkap Wahyu Hidayah Direktur Utama PT. Propertindo Jaya Bersama kepada ketua umum LSM LIAR Nofal di salah satu restoran wilayah Babelan.

Disela pembicaraan, pihaknya menunjukan dokumen IMB yang dimilikinya tersebut, IMB yang dimilikinya diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Babelan, yang ditandatangani oleh Camat Babelan Khoiruddin Muntaha.

Bahkan Wahyu mengatakan, dari sejumlah perumahan dibawah naungan PT. Gemilang Rizki Efendi Development, sudah ada IMB nya.

“Itu masing-masing nama perorangan pak, kami ini kaplingan bukan perumahan makanya IMB nya dari Kecamatan,”ungkap Wahyu Hidayat Direktur Utama PT. Propertindo Jaya Bersama.

‘Jadi terkait IMB dan Sertifikat itu semua masing-masing nama perorangan, bukan nama perusahaan,”kata Wahyu kepada Nofal Ketua Umum LSM LIAR.

Farhan yang disebut-sebut sebagai orang nomor dua di perusahaan pengembang perumahan tersebut, membenarkan apa yang dikatakan saudari Wahyu tersebut.

“Perumahan kami semua sudah ada IMB nya pak, IMB itu semua dari kecamatan sejak 2020 lalu,”ujar Farhan kepada Nofal.

Dirinya pun menjelaskan, IMB dan Sertifikat nama perorangan masing-masing, dan itu sudah ada IMB dari 2 tahun yang lalu, sementara PBG baru itu baru 1 tahun ini aturannya,”kelitnya.

Sementara diketahui berdasarkan aturan serta kewenangan seorang camat, boleh menerbitkan IMB untuk rumah tinggal tunggal bukan rumah vertikal atau horizontal.

Namun yang terjadi, Camat Babelan Khoiruddin Muntaha diduga kuat telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ke sejumlah perumahan yang ada di Babelan tersebut.

Ketika dikonfirmasi ke salah satu staf Kecamatan Mardanih mengaku bahwa Kecamatan tidak menerbitkan menerbitkan IMB cuma Rekom.

“Kecamatan hanya menerbitkan rekom saja bang, bukan IMB. Coba nanti saya cek lagi dan saya konfirmasi ke pak camat,”jawab Mardanih ketika dihubungi melalui telfoun selulernya kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR) Nofal kepada wartawan mengatakan, ini sudah jelas adanya indikasi pemanfatan jabatan yang berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, tidak main main nilai kerugiannya mencapai hingga puluhan miliar, jika dihitung dari luas lahan dan total jumlah bangunan yang sudah berdiri.

“Pantes saja mereka pengembang bisa akad kredit di Bank BTN hanya dasar IMB Kecamatan, lalu Peraturan Daerah di langgar oleh sejumlah oknum pengembang yang bekerja sama dengan camat,”terangnya.

Nofal menjelaskan, ini sudah jelas pelanggaran dan diyakini ada unsur tindak pidana, apalagi jika status lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Saya yakin disini banyak yang terlibat, tidak mungkin pengembang perumahan berani melanggar aturan jika tidak ada oknum ASN yang membantunya,” ucapnya(Red)