banner 728x250
Daerah  

Pinta Periksa Nistra Yohan, Staf Anggota Komisi I Sugiono PB KAMI Demo Kantor Kejagung

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni meminta Kejaksaan Agung ungkap aliran dana dugaan korupsi BTS Bakti yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate sebesar Rp70 miliar kepada Staf Sugiono komisi I mitra kerja Departemen Pertahanan RI bernama Nistra Yohan.

Sultoni meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa dan mentersangkakan Nistra Yohan Staf Anggota DPR RI Komisi 1 Sugiono dalam proses penyidikan kasus BTS 4G. Sebab, Nistra Yohan disebut dalam penyelidikan penyidik tersangka Windi Purnama dari total suap Rp243 miliar Nistra Yohan disebut menerima Rp70 Miliar diberikan secara 2 tahap.

“Kejaksaan Agung harus segera periksa Nistra Yohan dan membuka kepada publik siapa yang paling bertanggung jawab pada kasus suap Rp70 Miliar tersebut. Sangat janggal jika hanya menjabat staf anggota DPR RI bisa bermain proyek atau pun terlibat pada kasus Suap BTS yang jumlahnya cukup Besar Rp70 Miliar,” kata Sultoni.

Lebih lanjut Sultoni juga meminta kepada Kejaksaan Agung tidak takut dalam membuka siapa saja orang-orang yang terlibat mau dari kalangan menteri, anggota DPR RI dan pejabat lain, lantaran kasus ini sudah menjadi viral dan diawasi masyarakat.

“Hukum harus ditegakan tidak ada lagi main mata. Hukum harus ditegakan seadil-adilnya dan segera menyelamatkan uang negara dari para koruptor,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI Sugiono, mengaku tidak mengetahui penerimaan uang dari dua tersangka kasus korupsi BTS dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra Yohan merupakan staf ahli Sugiono.

Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Sedangkan, Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan. Sugiono, yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra, mengatakan ia tidak mengenal nama Irwan dan Windi.

“Saya tidak mengetahui penerimaan dimaksud. Saya juga tidak kenal dengan kedua nama tersebut,” kata Sugiono seperti dilansir dari Tempo.co, Ahad (9/7/2023).

Tersangka korupsi proyek menara BTS diduga mengumpulkan Rp 243 miliar. Uang itu disebut untuk menutupi penyelidikan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung.

Setelah pemeriksaan Irwan pada 15 Mei lalu, penyidik Kejagung menemukan fakta baru. Irwan mengaku mengumpulkan uang Rp 119 miliar dari konsorsium dan subkontraktor proyek yang bernilai Rp 28,3 triliun.

Pada pemeriksaan keempat di pertengahan Juni, la bahkan mengaku mengutip uang lebih banyak, yakni Rp 243 miliar.

Kepada penyidik, ia mengatakan penerima uang itu adalah pejabat Kementerian Kominfo, politikus di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit ulang proyek tersebut.

Handika Honggowongso, pengacara Irwan, mengatakan uang itu untuk menyetop penyelidikan pembangunan menara Internet atau proyek BTS di daerah terpencil yang diperkirakan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. “Klien kami terpaksa melakukannya karena ada tekanan kebutuhan menyelesaikan persoalan hukum,” kata Handika Honggowongso pekan lalu.

Menurut Handika, mengutip ucapan Irwan, uang dikumpulkan atas permintaan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif. Anang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

BAKTI adalah perusahaan yang dibentuk Kementerian Kominfo untuk membangun sekitar 4.200 menara BTS di pelosok negeri. Direksi PT Solitechmedia menyatakan Irwan bertindak secara pribadi karena perusahaan itu tak bersangkut-paut dengan proyek tersebut.

Salah satu nama penerima aliran uang yang disebut Irwan Hermawan dan Windi Purnama adalah Nistra Yohan. Besaran uang yang diserahkan Irwan dan Windi kepada Nistra sebesar Rp 70 miliar(biz).