banner 728x250
Daerah  

Kejari Kab Bekasi Tunggu Komitmen Oknum DPRD Serahkan Kendaraan Yang Menjadi Objek Penyitaan

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tadi malam diketahui melaksanakan kegiatan penyitaan, terhadap Dua jenis kendaraan mewah yang diduga hasil pemberian oknum kontraktor kepada salah satu oknum dewan Kabupaten Bekasi, di kediamannya wilayah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi yang didapat, rencana penyitaan tersebut berdasarkan hasil telaah dan keterangan sejumlah saksi, terkait laporan yang dilakukan LSM LIAR dan Ormas Gibas di Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu, tentang adanya dugaan tindak pidana.

Seperti yang dikatakan Gunawan atau yang biasa disapa Mbah Gun, salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, mengungkapkan adanya informasi kegiatan rencana penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terhadap Dua Kendaraan Mewah milik oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kegiatan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri tersebut, berdasarkan hasil laporan aduan masyarakat yang telah di tindak lanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan RI.

“Kejaksaan melakukan kegiatan tersebut berdasarkan adanya Laporan dan Aduan, hingga dilakukannya telaah dan didapatkannya fakta fakta hukum bahwa laporan tersebut layak untuk ditindak lanjuti, tidak mungkin kejaksan sembarangan,”ujar Gunawan kepada sejumlah awak media.

Dirinya menjelaskan, bahwa dasar laporan tersebut diterima dan telah dilakukan telaah oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pasti langkah langkah yang dilakukan Kejaksaan tidak mungkin sembarangan.

“Makanya laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan sampai ke Penyidikan, makanya ada rencana penyitaan terhadap kendaraan – kendaraan tersebut,”ungkapnya.

Dikatakan Mbah Gun, bahwa pada tanggal 08 Agustus 2023 diketahui berdasarkan informasi telah terbit surat perintah penyelidikan, atas laporan dugaan Gratifikasi oknum anggota DPRD tersebut.

“Sejumlah saksi sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan, sebanyak Tujuh orang saksi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mungkin telah didapat adanya dugaan yang mengarah terhadap tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan LSM LIAR dan Ormas Gibas tersebut,”terang Mbah Gun.

Bahwa info kembali yang didapat Mbah Gun. Lanjut dia, diam-diam pada Kamis 10 Agustus 2023 Jaksa penyidik melaksanakan ekpose perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, guna melaporkan sikap dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk meningkatkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dimana para eksposan sependapat untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,”ungkap Mbah Gun.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu, Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak, dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1), penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat, guna memperoleh persetujuannya.

Dirinya mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mencoba melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil gratifikasi oknum anggota dewan tersebut, namun kegiatan penyitaan tersebut tidak dapat terlaksana karena adanya perlawanan dari oknum anggota dewan tersebut, dengan adanya masa dari partai politik.

“Oknum anggota DPRD tersebut diduga mencoba memprovokasi masa yang ada di rumahnya, bahwa tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak prosedural,”bebernya.

Diketahui nya, pihak Kejaksaan telah menjelaskan ketentuan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait penyitaan serta prosedur yang dapat dilakukan bila tidak sependapat dengan penyitaan tersebut yaitu dengan menempuh jalur praperadilan.

Namun dikarenakan propokator dari pihak yang mengusai kendaraan tersebut, kepada masa dan karena ketidak tahuan masa terhadap aturan hukum tersebut, maka masa semakin beringas dan tidak mau mendengarkan penjelasan pihak kejaksaan.

Bahwa dikarenakan situasi yang tidak mendukung guna menghindari ricuh, kegiatan penyitaan mobil tersebut batal dilakukan dan jaksa penyidik kembali ke kantor Kejaksaan.

“Pihak Kejaksaan bersedia kembali ke kantor, dikarenakan oknum anggota dewan tersebut berjanji akan mengantarkannya sendiri mobil tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,”jelasnya.

Dirinya meyakinkan bahwa, apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sudah sesuai ketentuan dan sangat hati-hati. Mengingat yang dilaporkan oleh LSM LIAR dan Ormas Gibas tersebut tidak main – main, yaitu oknum anggota DPRD yang berasal dari Partai yang saat ini sedang berkuasa.

“Pasti Kepala Kejaksaan dan jajaran sangat hati-hati dalam bertindak, karena saya tahu Bapak Kajari, beliau adalah orang pintar serta profesional dalam penanganan kasus Tindak Pidana Kotupsi di Kabupaten Bekasi,”terangnya.

Hal ini terbukti dengan diraihnya ranking 1 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal ini tidak main-main karena Kejati Jawa Barat terdiri lebih dari 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri type A, namun dari 25 Kejaksaan Negeri se Kejati Jabar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menjadi juara pertamanya.

Mbah gun menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak paham dengan aturan hukum, jangan mudah terpancing dengan provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menarik-narik Partai Politik atas perbuatan yang di lakukan.

Mbah Gun juga terus mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan siap mengawal perkara tersebut, hingga disidangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Serta seperti yang Mbah Gun sampaikan apabila ditemukan hambatan penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dirinya siap meneruskan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana laporan-laporan kami sebelumnya(Mul).