banner 728x250
Hukrim  

Kejari Kabupaten Bekasi Bantah Sita Ilegal Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, membantah jika telah melakukan penyitaan secara ilegal terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat 11 Agustus 2023 malam.

“Semua sudah kita lakukan sesuai SOP Kejaksaan dan KUHAP, sehingga tidak ada yang ilegal,” tegas Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, Senin (14/8/2023).

Bahkan, sambung Seno, perkara dugaan gratifikasi tersebut sudah ekspos sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang hasilnya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini murni penegakkan hukum tidak ada unsur politik.

“Jadi dengan peningkatan status itu, penyidik sudah berhak dan berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan sesuai dengan prosedur,” jelas Seno.

Kemaren, lanjut Seno, kedatangan petugas Kejaksaan kerumah oknum Anggota DPRD berdasarkan surat perintah penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tapi gagal karena situasi yang tidak kondusif, di lokasi tersebut sudah ada sekitar 30 massa partai politik di sana yang sudah keburu terprovokasi. Ada Kapolsek setempat saat itu juga memohon untuk ditunda,” kata Seno.

Dikatakan Seno, adapun mekanisme penyitaan yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terangnya.

Tetapi, kata Seno, ada pengecualian penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa harus menunggu surat izin dari Pengadilan dan hal tersebut juga diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan:

“Dalam keadaan yang mendesak yang tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak,” tuturnya.

Kami Akan Kembali Jadwalkan Ketentuan tersebut dilakukan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa menggunakan surat izin dari Pengadilan apabila keadaan yang sangat mendesak. Namun penyidik hanya dapat menyita benda bergerak.

“Pasal 38 ayat (2) itu bisa dimohonkan setelah dilakukan sita. Karena ini benda bergerak bukan tidak bergerak yang di kwatirkan berpindah tangan sekaligus untuk melengkapi bukti yang sudah memeriksa 7 orang saksi ini,” pungkas Seno(Mul).