Kabupaten Bekasi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Jalan Raya industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis 24 Agustus 2023.
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa awalnya menggelar orasi secara damai, ditengah jalannya aksi, petugas mendapatkan sejumlah botol yang diduga hendak digunakan untuk membakar ban, sehingga terjadi aksi saling dorong.
Beruntung, keributan antara petugas dan mahasiswa dapat di reda. Gagal menemui pimpinan hingga akhirnya mahasiswa membubarkan diri, aksi unjuk rasa akan kembali digelar sampai mahasiswa bertemu pimpinan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi.
Kordinator ARB, Mario mengatakan, pihaknya gagal menemui pimpinan dan kembali akan menggelar aksi dalam waktu dekat ini.
“Kami sempat berorasi dan diberi ruang, namun Kadishub Kabupaten Bekasi enggan menemui kami, kedepannya kami akan menggelar aksi serupa dengan tuntutan yang sama,” kata Mario kepada wartawan, Kamis siang.
Ia menyebut, adapun tuntutannya, optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bekasi, pihaknya juga menduga ada oknum ditubuh Dishub yang melakukan pungli parkir yang tidak masuk dalam retribusi parkir.
“Selain dua poin itu, kami juga menuntut dan mendesak Kadishub untuk menindak oknum perusahaan yang melakukan parkir sembarangan (liar) yang menggunakan bahu jalan,” ujarnya.
“Menuntut Kadishub untuk segera menormalisasi fungsi terminal angkot non bus Cikarang, dan menuntut Kadishub Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatan yang tak becus dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tandasnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengatakan, dalam tuntutan mahasiswa terkait transparansi retribusi parkir ke Pemda Bekasi. Ada beberapa poin, kata dia, yang perlu diketahui salah satunya pajak parkir dan retribusi.
“Kan ada disebut petugas pemungut (relawan) bukan tenaga kontrak yang kita bayar, disisi lain kita juga di target oleh pemerintah. Berdasarkan hasil juru parkir di lapangan (rekan-rekan ormas dan masyarakat) yang kita berdayakan, untuk retribusi kita tidak, ada juga dari masyarakat yang diperdayakan,” kata Yana.
“Yang biasa mangkal di jalan Yossudarso dan lainnya, mereka yang kita kerjasamakan dan berdasarkan kemampuan dari mereka yang disetorkan,” sambungnya.
Saat disinggung terkait retribusi parkir hotel dan swalayan perkantoran itu masuknya pajak kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi.
“Jadi retribusi itu bedanya lahan dari pemerintah, kalau pajak milik pribadi contoh minimarket itu pajaknya parkir kewenangannya Bapenda bukan Dishub, terus ruko itu bermacam-macam pengelolaan bisa dari karang taruna, ormas itu dengan Bapenda kalau kita hanya sebatas di pinggir jalan,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Yana, kurang efektif pengelolaan parkir yang di kelola oleh masyarakat, pihaknya akan mengkaji ulang dan mencari solusi dengan metode seperti yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur.
“Apakah parkir berlangganan seperti di Jawa Timur, kalau di sana disatukan dengan pajak kendaraan bermotor (BPKB), kalau saya itu berbeda jenis mana pajak mana retribusi, menurut saya tidak bisa karena retribusi sifatnya pelayanan,” ujarnya.
“Pengelolaan parkir di perkantoran di kecualikan, kaya di rumah sakit itu sudah di swastakan (mens area) kaya ruko dan mall itu bukan Dishub itu Bapenda pajak parkir. Tadi aksi unjuk rasa rekan rekan mahasiswa itu saya enggak hadir sedang giat diluar, kedepannya kita agendakan untuk pengelolaan parkir nanti kita paparkan biar masyarakat memahami itu,” tandasnya(maul).