Kabupaten Bekasi – Di janjikan akan di berikan limbah berupa scap dengan memberikan uang ratusan juta, yang ternyata hanya tipu belaka menimpa M.Sunhan seorang direktur PT kafahan barokah jaya yang beralamat di Ruko food promenade CCBD Blok L nomer 08 kawasan industri jababeka II Desa pasir sari kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi,dirinya berencana akan melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres metro Bekasi.
Kasus dugaan penipuan yang meninpa pria yang akrab di sapa Subhan terjadi pada saat bertemu dengan Hary Wijayanto dengan mengaku sebagai direktur PT Wiratama tehnika Nusantara alamat kawasan industri jababeka I blok XI B blok K8H desa harja mekar kecamatan Cikarang utara kabupaten Bekasi.
Saat bertemu itulah Subhan di janjikan akan di berikan limbah hasil industri perusahaannya milik Heri Wijayanto berupa scrap,asalkan memberikan deposit uang sejumlah 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah) untuk membeli limbah tersebut perkilonya seharga 4 ribu rupiah.
Mendapat tawaran yang menggiurkan dari Hery Wijanarko,Subhan langsung percaya saja terlebih Heri Wijayanto langsung mengeluarkan surat spk pengangkatan limbah yang tentunya menjadi bahan pegangan Subhan.
Berjalannya waktu ternyata apa yang sudah di sepakati keduanya tidak dapat di realisasikan oleh Hery Wijayanto,yang terkesan mencoba menghindar, hingga akhirnya Subhan mendatangi perusahaan tersebut yang ternyata perusahaan tersebut bernama PT Witan Presisi Indonesia.
“saya sangat kesal dan mungkin di bilang kecewa dengan Heri Wijayanto, yang awalnya bertemu baik dengan menawarkan limbah perusahaannya, ternyata malah ingkar dan terkesan menghindar dari saya” ucap Subhan dengan nada kecewa saat menjelaskan apa yang menimpanya pada awak media.
Subhan mejelaskan,awalnya saya di janjikan pengangkatan limbah dengan perjannjian dan langsung di buatkan SPK pengangkatnya, tentunya langsung memberikan uang kepada Heri Wijayanto sebesar 300 juta rupiah dan di kirim sebanyak dua kali dengan cara di transfer ke rekening milik Heri Wijayanto.
“Awalnya saya trensfer sebesar 50 juta rupiah dan 250 juta rupiah di transfef seluruhnya ke rekening milik heri Wijayanto” bener Subhan.
Yang membuat kecewa Subhan saat dirinya mendatangi perusahaan PT Wiratama Tehnika Nusantara milik hery Wijayanto dengan cara di cari menggunakan goegle meps, teryata perusahan tersebut bernama PT Witan Presisi Indonesia,dan gedung bangunan tempatnya juga di lokasi yang sama.
“Jelas saya sempat bingung ko bsa di gedung bangunan yang sama ada dua nama perusahaan,saya coba bertanya kepada pihak keamanan dengan tujuan dapat pertemu Hery Wijayanto, namun selalu tidak bertemukan,bahkan sampai kerumah Tempat tinggalnya di perum Jababeka baru juga tidak pernah bertemu dengan beralasan selalu tidak ada di tempat.
“Hery Wijanarko juga sempat berjanji akan mengembalikan uang saya sebesar 300 juta,dengan mengirim surat pengembalian yang di antar oleh pihak pengacara Hery Wijanarko, tepatnya akan di kembalikan pada tanggal 13 oktober 2023” geram Subhan.
Tapi Janji tinggal janji, kesalahan subhan sesudah ada batasnya,waktu yang di tentukan tidak juga di tepati Hery Wijayanto,hingga subhan berencana akan melaporkan Hery Wijayanto ke Mapolres Metro Bekasi(red).