banner 728x250
Hukrim  

Tipu dan Janjikan Kerja Sama Limbah, Bos Pendor Astra Honda Motor Di Polisikan

Kabupaten Bekasi – Berawal mengajak dan kerja sama bisnis pengangkatan limbah scrap,seorang warga melaporkan Heri Wijayanto yang merupakan owner dan pemilik perusahan Witan Presisi Indonesia yang berada di kawasan industri jababeka ke Mapolsek Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Dengan di antar beberapa saksi mata Muhamad Subhan(45) warga Bumi Cipta Laras 2 Blok M/31 Rt.009/Rw.002 Desa Cibalong Sari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang mendatangi mapolsek Cikarang timur untuk melaporkan kasus tipu gelap yang menimpa dirinya hingga harus merugi ratusan juta rupiah.

Di hadapan polisi korban dengan membawa beberapa barang bukti seperti transferan uang ratusan juta dan beberapa bukti lainnya,mengaku mengenal pelaku saat di kenalkan seorang temannya yang mengaku sebagai pemilik perusahaan witan Presisi Indonesia yang memproduksi sperpart dan merupakan pendor dari perusahaan Astra motor Indonesia.

Di perusahaan miliknya,pelaku mengaku menghasilkan puluhan ton limbah jenis scrap,tergiur dengan mulut manis pelaku, korban langsung bersedia memberikan uang sebesar 300 juta dengan cara dua transfer,terlebih ucapan pelaku dengan entengnya akan mengantar sendiri limbah jenis scrap ke Gudang milik korban yang berada di Jl.Citarik Lama No. 29 Rt.002/003 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Sekian lama di tunggu apa yang di janjikan mulut manis pelaku ternyata hanya bualan belaka,bahkan pelaku yang sering di hubungi korban seolah menghindar dengan berbagai dalih dan alasan.

“Tipu gelap yang dilakukan owner PT Witan Presisi indonesia Heri wijayanto sudah sangat membuat dirinya kecewa, padahal awal ucapan manis dengan akan memberikan limbah scap perusahaannya,ternyata hanya Bohong belaka” ucap Subhan saat berada di mapolsek Cikarang timur

Di jelaskan Subhan, uang miliknya yang berjumlah ratusan juta sama sekali tidak dapat di kembalikan malah yang ada dirinya hanya di surat perjanjian pengembalian uang namun janji hanya janji, sampai saat ini uang ratusan juta miliknya belum juga di kembalikan.

“Kesabaran saya ada batasnya, kelau memang tidak dapat mengembalikan minimal ada kabar dan informasi jangan menghindar seperti ini, di telepon tidak si jawab di datangi perusahaan dan rumahnya selalu beralasan tidak ada di tempat” kesal Muhamad Subhan.

Petugas Polsek Cikarang Timur langsung menerima laporan korban
dengan nomer laporan No .LP/212/XII/2023/SPKT/SEK CIKTIM/ RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 06 Desember 2023,dengan terlapor Heri Wijayanto.

Korban berharap petugas kepolisan Polsek Cikarang timur segera menindak dengan mengamankan pelaku, karena secara sadar melakukan tindak pidana dengan pasal 378 sub 372 dengan ancaman penjara selama – lamanya 4 tahun kurungan penjara