banner 728x250
Daerah  

Diduga Oknum Desa Hurip Jaya Terlibat Pemalsuan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda

Kabupaten Bekasi – Ramainya isu yang beredar tentang dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah, yang dilakukan oknum Kepala Desa Desa Hurip Jaya, atas dugaan pemalsuan data otentik dilakukan bersama sama dengan sejumlah perangkat desa, kini hal tersebut telah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Sejumlah laporan yang kini tengah berjalan di dua instansi kepolisian tersebut, diketahui dengan pelapor yang berbeda dan berdasarkan objek yang berbeda, namun berdasarkan informasi yang didapat sejumlah laporan tersebut, berkaitan dengan pemalsuan data otentik, dan atau memasukan keterangan palsu dan atau penggelapan barang tidak bergerak.

Seperti yang saat ini tengah berjalan di Polres Metro Bekasi dengan nomor : LP/B/2495/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tentang tindak pidana nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263 dan atau 264 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 216.

Hal ini dikatakan ketua umum Lembaga Independen Anti Rasuh (LIAR) Nofal, bahwa sejumlah oknum perangkat desa hingga Kades Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan, diduga telah dilaporkan oleh sejumlah pemilik lahan, dan bahkan sudah dilakukan pemanggilan sejak tanggal 9 Februari 2024 atas tuduhan pemalsuan dan penggelapan data otentik barang tidak bergerak.

“Ada beberapa laporan yang tengah berjalan dan sedang dalam proses penyelidikan, diantaranya informasi yang kami dapat, Kepala Desa dan sejumlah saksi lain tengah dilakukan pemanggilan dan diperiksa terkait laporan tanggal 8 September 2023,”ungkap Nofal ketua umum LSM LIAR Senin 12/02.

Tidak main main dikatakan Nofal, sebanyak 17 sertifikat diketahui terlah terbit sertifikat dengan nama yang berbeda beda, sementara berdasarkan kepemilikan buku Girik C no 176 persil 18 Desa Huripjaya, (Dahulu Pantai Hurip sebelum pemekaran) dengan luas 60 Ha2 letak tanah di kampung Pondok II Desa Huripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, merupakan milik atas nama Lie Khim Lun.

“Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, atas nama Lie Khim Lun dengan dasar kepemilikan Girik C no 176 Persil 18 diketahui tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,”ujarnya.

Hal itu pula dibenarkan oleh salah seorang mantan staf Desa Huripjaya yang minta namanya tidak disebutkan membenarkan terkait perkara tersebut.

“Ya benar bang, sejumlah laporan tengah berjalan diantaranya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, keduanya terkait dugaan pemalsuan surat tanah, namun yang lebih fatal laporan yang di Polres Metro Bekasi, itu gak ada obatnya,”ucap salah seorang mantan staf Desa Huripjaya kepada wartawan dan LSM LIAR diwilayah pertambakan ikan Desa Segarajaya Tarumajaya.

Dikatakannya, Kades dengan dibantu beberapa stafnya diduga terlalu berani melakukan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen surat kepemilikan tanah. Sementara diketahuinya, ada beberapa dokumen kepemilikan yang tengah berperkara, diketahui pula ditandatangani oleh oknum kades tersebut, sementara pemilik aslinya belum pernah menjual tanah tersebut.

“Kok berani mereka menjual kembali tanah tersebut dan menerbitkannya sertifikat melalui program PTSL, itu yang fatal bang dan gak ada obatnya,”pungkas seorang mantan staf desa.

Dirinya menambahkan, banyak persoalan yang ada di Desa Huripjaya, jika dibongkar tentang penggunaan Anggaran Dana Desa semua tidak jelas peruntukannya.

“Dari anggaran untuk pembangunan hingga CSR semua tumpang tindih dengan ADD, namun semua itu tidak tercium oleh siapapun,”terangnya.( Red )