Kabupaten Bekasi – Sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil bongkar bandar narkoba di wilayah Bekasi jaringan lintas Provinsi di musnahkan
Polres Metro Bekasi. Pengungkapan itu dilakukan pada awal Januari 2024.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari hasil pengungkapan ada lima tersangka bandar narkoba jenis ganja berisial AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25).
“Pengungkapan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga terbongkar tersangka lainnya dari wilayah Sumatera,” kata Twedi di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (30/5/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka narkoba yang ditangkap.
Dari hasil itu, dilakukan pengembangan hingga didapatkan gudang penyimpanan narkoba di wilayah Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Lalu kita kembangkan hingga menangkap tersangka di daerah Lampung,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dia, sejumlah tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti tersangka AB berperan menampung narkoba ganja di gudang daerah Kota Bekasi.
Lalu, lanjut Dedi, empat tersangka lainnya PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25) sebagai distributor ganja dari Aceh, Medan maupun Bekasi.
“Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk dikemas siap edar ke masyarakat Bekasi, Cikarang maupun sekitarnya,” jelasnya.
Sedangkan satu pelaku utama merupakan narapidana atau wargabinaan di Lapas Lampung.
“Hasil pemeriksaan para tersangka, mereka disuruh Bima pelaku utama yang ada di Lapas Lampung untuk mentransfer uang-uang ke para pelaku PN, MM, dan DJ,” imbuhnya.
Dari pengungkapan ini, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 632.000.000.
“Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 79.123 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Sementara pasal yang terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotikam. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 Tahun dan seumur hidup (Rafi).