Kabupaten Bekasi – SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi menyebut kegiatan karya wisata (study tour) ke Magelang dan Yogyakarta pada 16 Maret 2023 lalu tidak melanggar Surat Edaran Disdik bahkan kegiatannya didukung oleh orang tua siswa.
Sebelumnya massa yang menamakan dirinya Angkatan Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) berujung rasa pada Selasa (11/4). Pihak sekolah dituding melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No. 420/431/Disdik.
Kepala SMPN 1 Tambun Selatan Hj Anissa MPd, Rabu (12/4) menepis tudingan tersebut. Kegiatan karya wisata yang dilakukan tidak memberatkan orang tua siswa bahkan kegiatannya dikelola mereka sendiri.
“Pada saat mahasiswa unjuk rasa, orang tua siswa membawa famlet-famlet yang intinya mendukung kegiatan sekolah dan tidak dirugikan, terutama anak-anak yang sudah tiga tahun ini tidak bisa berpergian karena Covid-19. Kegiatan study tour ini untuk menambah wawasan siswa dan memotivasi untuk kejenjang selanjutnya dengan melihat sekolah yang sistem pendidikannya yang bagus,” katanya.
Menurutnya kegiatan study tour dilakukan perencanaan oleh orang tua dan didukung oleh Komite Sekolah, apalagi juga melakukan survey apakah orang tua setuju dengan kegiatan itu.
“Dari total siswa yang berangkat sebanyak 350 siswa yang disubsidi atau diringankan sebanyak 18 siswa bahkan ada 3 siswa yang digratiskan dan diberikan uang saku karena yatim piatu,” ujarnya.
Terkait dengan surat edaran yang dipersoalkan, Anissa menjelaskan bahwa surat edaran itu terbit saat pandemi sedang marak-maraknya. Dalam surat itu memang ditegaskan sekolah dilarang menjual seragam sekolah, buku, melakukan study tour dengan sanksi penurunan jabatan.
“Surat itu muncul saat adanya Covid-19, saat ini situasinya berbeda, bahkan presiden menganjurkan pemulihan ekonomi. Oleh karenanya kebijakan untuk melakukan study tour dilakukan. Saat ini banyak sekolah yang merencanakan study tour. Pelaksanaan yang kami lakukan sudah sesuai peraturan Mendikbud dan mengedepankan aturan yang berlaku,” tutupnya(guh).