banner 728x250
Daerah  

Selain Belum Mengantongi Perizinan Para Pengembang Perumahan di Kec Babelan Diduga Gelapkan Pajak Penjualan Hingga Pajak Penghasilan

Kabupaten Bekasi – Kian maraknya pelaku usaha dibidang properti berlomba-lomba menawarkan produknya, tipe rumah tapak menjadi ciri khas yang dipasarkan para pengusaha property.

Sayangnya, lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah membuat para pelaku usaha berani memasarkan perumahan, tetapi sesungguhnya rumah yang dipasarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Konsumen tidak banyak mengetahui apakah rumah yang dibeli sudah memiliki sertifikat atau belum, karna pengawasan dari Pemerintah Daerah masih sangat lemah.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Babelan, puluhan perumahan cluster di wilayah Kecamatan Babelan, diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang ditentukan dan menjadi suatu persyaratan mutlak bagi para pelaku usaha dibidang properti.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR), Nofal pada Minggu 7 Mei 2023 kepada awak media mengatakan, puluhan bangunan perumahan cluster yang berada di Wilayah Kecamatan Babelan tepatnya di Kampung Wates Desa Kedung Jaya, hampir seluruhnya belum memiliki IMB/PBG.

“Saya telah melakukan Infestigasi mendalam terhadap sejumlah perumahan di wilayah Babelan, seperti yang ada di Desa Kedung Jaya Kampung Wates, hampir semuanya belum memiliki IMB/PBG, bahkan hampir seluruhnya,”ungkap Nofal Ketua Umum LSM LIAR.

Dirinya mengatakan, bukan hanya tidak memiliki IMB/PBG saja seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi sampai dengan analisis dampak lingkungan sejumlah pengembang perumahan tersebut belum mengantongi dokumen perizinannya.

Seperti Perumahan Viscany, Verbena, Puri Katulistiwa, Puri Tamara, Kamala Dandilion, Alam Samudra Indah, yang terletak di wilayah Kecamatan Babelan. Ratusan bahkan Ribuan bangunannya diduga belum memiliki IMB/PBG, namun sudah memasarkan produknya ke konsumen.

“Ini sudah jelas merugikan konsumen, bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi jelas dirugikan dengan hilangnya Pendapat Asli Daerah (PAD) dari para pelaku usaha perumahan tersebut,”ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas terkait agar melakukan pengawasan serta tindakan tegas seperti yang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda). pada Senin 8 Mei 2023 puhaknya akan bersurat kepada Dinas terkait.

“Jika perlu Pemerintah Daerah melalui Penegak Perda harus menghentikan sementara pembangunannya, dan segera urus segala dokumen yang sudah ditentukan, kami menduka bukan hanya dokumen perizinan saja yang tidak di lengkapi oleh para oknum pengusaha perumahan tersebut, jangan-jangan pajak penjualan hingga pajak penghasilan tidak mereka laporkan,”terangnya.

Kami LSM LIAR akan terus mengawal persoalan ini, jika memang ditemukan unsur pelanggaran pidananya, kami juga tidak segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Dokumen perizinan saja berani mereka tabrak tidak melengkapinya jelas itu di atur dalam Undang-undang, bagaimana dengan pajak penjualannya,”tutupnya. (Red)