Kabupaten Bekasi – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Selasa siang membentuk tiem pembinaan sosialisasi dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah,tiem binaan tersebut nantinya akan di bentuk di setiap sekolah di kabupaten Bekasi dengan menggandeng petugas dari kepolisian dan TNI.
Ketua satgas penanganan kekerasan Irawan mengaku satgas terbentuk oleh PJ bupati Bekasi Dani Ramdan dan juga perlendikbudristek nomer 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan
Sedangkan tehnik dari terbentuknya satgas penanganan kekerasan dengan melakukan sosialisasi agar para siswa dapat melakukan aktifitas dengan aman dan nyaman yang akhirnya menjadikan pendidikan yang kondusif kebhenikaan dan tidak ada kekerasan.
“Untuk satgas nanti akan di buat tiem di setiap sekolah di kabupaten Bekasi, yang tugasnya mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan di kabupaten Bekasi”jelas irawan.
Lebih lanjut Irawan menambahkan bahwa dengan adanya satgas tidak ada lagi kekerasan di dunia pendidikan dan dengan adanya sosialisasi yang di lakukan akan dapat menghindari kekerasan dalam dunia pendidikan khususnya di wiiayah kabupaten Bekasi.
“Pencapaian akan signifikan dengan adanya satgas penanganan kekerasan terlebih banyak di libatkan baik dari guru pengajar maupun dari TNI dan polri” tanda Irawan.
Dalam sosialisasi yang di lakukan nampak di hadiri satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD), Pendidikan Non Formal(PNF) ,Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau SMP di seluruh kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi ,selain itu juga di hadiri akademisi dari kampus bhayangkara yang juga sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut
“Salah satu tujuan besar yang tengah kita upayakan bersama melalui gerakan Merdeka Belajar adalah terwujudnya satuan pendidikan yang aman dan nyaman.Karena itu kita harus terus mengambil langkah-langkah berani untuk melindungi warga satuan pendidikan dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual” bener Kadisdik Imam Faturahman.
Lebih lanjut imam menjelaskan melalui asesmen nasional, di samping mendata capaian literasi dan numerasi, kita pemerintah berupaya memotret iklim lingkungan belajar. Tujuannya untuk mengakselerasi perwujudan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan demi lahirnya generasi pelajar Pancasila yang cedas, berkarakter.
“Hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja yang dilakukan oleh Kementrian PPPA selama tahun 2021, sebanyak20,51%anaklaki-lakidan26,58% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih” beber Imam
“Sebagai respons dari ini, pemerintah telah menyusun Permendikbudristek No 46 tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau Permendikbudristek PPKSP. Peraturan ini merupakan pengayaan dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah dari berbagai macam bentuk kekerasan, mulai dari peserta didik, pendidik, sampai tenaga kependidikan” ucapnya
Adapun hal-hal yang diatur antara lain:
1. Cakupan kekerasan yang terjadi:
a) dilingkungan satuan pendidikan;
b) diluar lokasi satuan pendidikan dalam kegiatan satuan pendidikan;
misalnya kegiatan magang,karyawisata, dan jambore
c) serta kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.
2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan yang dijelaskan secara rinci untuk memberikankejelasantentanghal-halyang tidak boleh dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.
3. Mekanisme pencegahan yang perlu dilakukansatuanpendidikan,Pemda,dan Kemendikbudristek.
4. Tatacarapenanganankekerasanyang berpihak pada korban dan mendukung pemulihan korban.
“Peraturan ini mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan,kedua kelompok kerja tersebut hadir untuk memastikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi dapat segera ditangani, dan korban mendapatkan pemulihan” Tandes Imam
Lebih lanjut imam Menjelaskan bahwa Pj Bupati Bekasi telah menerbitkan SK Bupati Bekasi Nomor Hk.02.02/kep.628-Disdik/2023 Tahun 2023 yang merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Bekasi bersama berbagai pihak dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Melalui rangkaian kegiatan Ini , kami ingin mengajak semua pihak untuk memahami isi dari Permendikbudristek PPKSP dan SK Bupati Nomor : Hk.02.02/kep.628-Disdik/2023,Kita semua harus saling bergotong royong, dalam mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi semua,Mari bergerak serentak menciptakan satuan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan bebas dari kekerasan sebagai bentuk komitmen kita mewujudkan cita-cita merdeka belajar” tutup imam(red)