banner 728x250
Daerah  

Di jadikan Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi 13 Milyard Rektor Dan Mantan Rektor Universtias Mitra Karya Bekasi Akan Ajukan Eksepsi

 

Kabupaten Bekasi – Diduga lakukan kejahatan tindak pidana Korupsi (tipikor) Dana Kuliah KIP Tahun anggaran 2020 – 2022 satu orang Mantan Rektor Dan satu orang Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi H.J Dan SY kini mendekam dalam sel jeruji besi tahanan Kebon waru bandung.

Kedua orang tersebut adalah mantan rector periode 2020 -2022 dan rektor 2023 hingga sekarang pada Universitas Mitra Karya Kabupaten bekasi.Kedua pelaku tersebut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 maret 2024 atas dugaan penyalah gunaan uang KIP Kuliah untuk mahasiswa/i yang berjumlah sekitar 579 orang.

Bahwa kasus dugaaan korupsi tersebut bermula atas laporan Inspektorat jenderal Kemendikbud RI dan ditindak lanjuti oleh Peniyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan surat perintah penyidikan nomor : Print-2542/M.2/Fd.1/12/2023 tanggal 01 desember 2023.Bahwa setelah melalui pemanggilan, pemeriksaan secara intensif,memanggil beberapa orang saksi dan menyita beberapa alat bukti yang cukup kemudian Penyidik kejaksaan tinggi jawa barat menetapkan kedua pelaku tersebut menjadi tersangka.

Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka Aziz Iswanto.SE.SH.MH yang dihubungi oleh Koran Harian Pelita Pada minggu 26/24 mengatakan Bahwa betul klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi melakakun Penyimpangan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada univesritas mitra karya (UMIKA) Bekasi jawa barat dan menurut penghitungan oleh Inspektorat Jenderal kemendikbud terdapat kerugian negara sekitar 13 Milyard rupiah.

Dikatakan Aziz bahwa seperti yang rekan – rekan wartawan ketahui penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan tinggi jawa barat telah mengeluarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-20-/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024 Dan surat perintah penahanan nomor : Print-571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024.Dan untuk saat ini penyidik kejaksaan tinggi jawa bara
telah menyita sekitar kurang 105 barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan beberapa bulan lalu.

Dijelaskan Aziz yang juga sebagai pengajar ilmu hukum Pidana atas penetapan terhadap kienya oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi jawa barat yaitu Mantan rector dan rector Universitas Mitra Karya tersebut dirinya selaku kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi pada sidang yang akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi JL.RE Martadinata bandung dalam beberapa waktu ini.

Ditambahkan Aziz bahwa keduanya dijadikan tersangka oleh Penyidik tindak Pidana Khusus kejaksaan tinggi jawa barat dengan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo 18 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara pungkasnya(fie).