Bekasi Kota – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavian meminta pejabat sementara atau PJ, yang berniat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang, segera mengundurkan diri apabila berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Mendagri menghimbau pengajuan pengunduran diri paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Tito menegaskan, PJ kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari masa pendaftaran, akan tercatat berhenti secara hormat. Namun, bila lewat dari batas waktu yang telah ditentukan tidak mengundurkan diri, dan tiba tiba mendaftar di Pilkada. Maka Mendagri akan langsung memberhentikannya secara tidak hormat.
Lebih lanjut mantan Kapolri ini, menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri tersebut, sebagai upaya pemerintah guna menghindari penyalahgunaan wewenang PJ Kepala Daerah dalam proses pemenangan Pilkada yang dikutinya.
Upaya pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/2314/SJ yang berisi tentang pengunduran diri PJ Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2024. Seperti diketahui, masa jabatan PJ Kepala Daerah ditentukan selama lamanya satu tahun.(Dy)