Bekasi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Instruksi kepada seluruh pengurus MWC NU, lembaga, Banom-banom dan jamaah NU untuk bersama-sama berangkat Ke Polres Karawang.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 575/PC/Tanf/A.II/D-12/VII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tanfidiyah PCNU Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli.
Dalam Surat Perintah itu, dijelaskan mengenai maksud kedatangan NU ke Polres Karawang adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus persekusi dan pengeroyokan yang dialami oleh Pengurus NU dan Anggota Banser Kabupaten Bekasi.
PCNU Kabupaten Bekasi menilai, bahwa penanganan kasus ini terlalu berlarut-larut lantaran hingga Rabu, 13 Agustus 2024 malam, pihak Kepolisian belum juga menangkap para pelaku.
Atas dasar itu, Pengurus NU Kabupaten Bekasi menginstruksikan kepada Keluarga Besar NU Kabupaten Bekasi untuk mengawal jalannya kasus ini sampai para pelaku ditangkap dan diadili.
Sebagaimana diketahui, bahwa rombongan kiai dan Banser diserang dan dipukuli oleh sekelompok orang saat hendak mengikuti pengajian di Ponpes Al-Bagdadi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.
Kyai Ihsan, Rois Syuriah MWCNU Kecamatan Cikarang Utara dan dua orang anggota Banser menjadi korban dalam kejadian itu.
Aksi persekusi dan pengeroyokan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) ini pun viral dalam sebuah video di media sosial. “Ada persekusi Tubagus Mogi di Karawang, tolong, tolong,” ucap si perekam video, dilihat dari video yang beredar, pada Minggu (11/8/2024).
Terkait peristiwa tersebut, Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengaku masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Biarkan kami bekerja dulu, nanti ada waktu kami infokan perkembangannya,” kata Kapolres.
Namun sampai berita ini diterbitkan, pun belum ada tanda-tanda perkembangan pengusutan dari kasus tersebut.