Bandung – Sidang perkara perdata terkait sengketa Pasar Patrol, Kabupaten Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 30 Maret 2026 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., mempertanyakan legalitas kuasa hukum pihak tergugat dalam proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir mengikuti jalannya persidangan. Namun demikian, Taufik menilai terdapat kejanggalan pada sidang sebelumnya, di mana kuasa hukum tergugat belum melengkapi identitasnya sebagai advokat.
“Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum tergugat belum melengkapi identitasnya. Seharusnya majelis hakim sejak awal menolak jika syarat tersebut belum dipenuhi,” imbuh Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes.,.
Menurutnya, kelengkapan identitas advokat merupakan syarat mendasar dalam proses beracara di pengadilan, yang mencakup kartu advokat, keanggotaan organisasi advokat, serta legalitas lainnya yang sah secara hukum.Ia menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memastikan legal standing para pihak sebelum melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tertib hukum dan marwah persidangan. Hakim seharusnya tegas sejak awal dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kuasa hukum pihak Pasar Patrol untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penggugat karena dinilai tidak taat terhadap aturan persidangan.Langkah tersebut diambil lantaran sikap kuasa hukum tergugat dianggap tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan mempermainkan wibawa peradilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap kuasa hukum wajib memiliki legitimasi yang sah dalam menjalankan profesinya di persidangan.
Tanpa hal tersebut, keabsahan kehadiran kuasa hukum dalam mewakili pihak berperkara dapat dipertanyakan.Sidang sengketa Pasar Patrol Kabupaten Bandung tersebut akan berlanjut dengan agenda berikutnya.
Sorotan dari pihak penggugat diharapkan menjadi perhatian dalam menjaga profesionalitas dan ketertiban proses persidangan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari majelis hakim maupun pihak tergugat terkait pernyataan tersebut.








