Kabupaten Bekasi – Kuasa Hukum pembuat gambar Arnaen Robi Indra Maulana Adam alias Blanco, Gilang Bayu Nugraha kembali melayangkan surat somasi untuk yang kedua kalinya. Kali ini menuntut kerugian atas dugaan kelalaian yang dilakukan Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Hari ini, Kami melayangkan somasi yang ke dua, setalah yang pertama. Klaien kami menuntut kerugian materil dan imateril,”ucap Gilang,Jumat (19/07/24).
Menurut Gilang, sebelumnya Disbudpora sudah bertemu dan meminta ma’af, namun Gilang menegaskan permintaan maaf itu juga dipublish sebagai mana mereka (Disbudpora) mempublish karya gambar imajener Kliennya yang terpampang dan berdiri di dalam Gedung Juang 45 Tambun.
“Kami juga minta permohonan maaf itu juga harus secara dipublish, sebagaimana mereka mempublish karya klien Kami di Gedung Juang yang tanpa ijin pembuat gambar,”ungkapnya.
Selain Disbudpora, Somasi juga dilayangkan kepada Endra Kusnawan (pegiat sejarah) sebagaimana pengakuan Disbudpora awal mula mendapatkan gambar Arnaen.
“Padahal waktu itu lukisan dibuat untuk keperluan penerbitan buku. Sampai sekarang pun Klien Kami tidak mendapatkan royalti dari penjualan buku itu,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika mengaku belum menerima surat somasi yang kedua.
“Ma’af bang kami belum terima surat somasi keduanya untuk masalah gambar Arnaen,”ujar Roro via pesan singkat.
Roro juga belum bisa mengambil tindakan atas somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum dari pembuat gambar Arnaen.
“Saya belum liat suratnya bang, jadi saya belum baca isi dari tuntutan yang kedua, izin abangku,”paparnya.
Persoalan itu bermula, terpampang gambar Arnaen di museum Digital Gedung Juang 45, di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Oleh Disbudpora yang diketahui tanpa seizin pembuat gambar.(red)