Kabupaten Bekasi – Dengan sudah dilaksanakannya penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan diketahui telah berakhirnya masa pemilihan legislatif anggota DPRD, maka diketahui pula surat edaran dari Kejaksaan Agung RI tentang penundaan terhadap, penangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi hingga DPR RI telah berakhir.
Namun dugaan perkara tidak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat sebagai penerima suap, diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga saat ini.
Bahkan, dikatakan Nofal ketua umum Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ), perkara tersebut sudah berjalan hampir satu tahun sejak dilaporkannya tanggal 7 Agustus 2023 lalu dengan nomor : 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023.
“Sejak kami laporkan tanggal 7 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, bahkan sudah menetapkan dan menahan salah satu oknum kontraktor, terduga pemberi suap dengan sejumlah alat bukti, namun oknum pimpinan DPRD yang diduga penerima suap, hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan lanjutan serta pemeriksaan kembali,”ujar Nofal Ketua Umum LSM LIAR Rabu 31/7.
Dirinya mengatakan, pada hari ini Rabu 31 Juli 2024 dirinya mengirimkan surat Audiensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait penangan perkara yang telah dilaporkan.
“Ya pada hari ini kami mengajukan surat permohonan Audiensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, tidak hanya kami sebagai pelapor yang bertanya tanya seperti apa kelanjutan perkara ini, sejumlah masyarakat dan juga sejumlah aktivis menanyakan kelanjutan perkara tersebut, kok tidak ada kelanjutannya,”jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menyita satu unit kendaraan roda empat sejenis SUV Mitsubishi Pajero ber warna putih, nopol B 2717 SJC kendaraan diduga sebagai objek suap, serta menahan salah satu oknum kontraktor pemberi suap yang diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Sukabumi Jawa Barat.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera melanjutkan perkara ini, pelaksaan pemilu telah usai, dan saat ini akan ada pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah, tidak ada alasan Kejaksaan tidak melanjutkan perkara tersebut,”pungkasnya.
Dirinya menambahkan, terkait pelarian oknum pemberi suap pimpinan DPRD yang tertangkap di Sukabumi, sempat beredar isu ada keterkaitan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang ikut serta membantu dan mengarahkan oknum kontraktor berinisial RS melarikan diri, serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda empat dengan dibubuhi surat pernyataan.
Jika benar, maka oknum anggota DPRD tersebut terlibat dan turut serta menghalangi proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Ini harus dikembangkan, saya yakin ada keterlibatan pihak lain yang mengarahkan pelarian oknum kontraktor tersebut, ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga mencoba menghilangkan alat bukti seperti salah satu mobil sedan BMW warna hitam B 2678 FBE yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,”tegasnya.
Saya yakin Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih memiliki integritas yang kuat, dalam menangani setiap perkara perkara korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi(Red).