banner 728x250

UMUMKAN HASIL PLENO, KPU KOTA BEKASI; PASANGAN RIDHO MENANGKAN PILKADA KOTA BEKASI

 

Kota Bekasi – Setelah melewati tahapan pleno rekapitulasi suara tingkat kota berakhir pada Kamis (5/12/2024), Kpu Kota Bekasi akhirnya mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota pada Jum’at (6/12/2024) kemarin,

Tak jauh berbeda dengan hasil pleno pada tingkat kecamatan sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Tri Adhianto-Harris Bobihoe berhasil mengungguli para paslon lainnya dengan perolehan suara mencapai 459.430. Berada diposisi kedua,pasangan Heri Koswara-Sholihin meraih suara 452.351. Dan di posisi ketiga diduduki oleh pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.509 suara.

“KPU Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024. Dengan hasilnya pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe mendapat perolehan suara tertinggi, sesuai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sebelumnya,” ungkap Eli Ratnasari Anggota KPU Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024) kemarin.

Dengan keluarnya hasil rekapitulasi pleno ini, maka selanjutnya KPU Kota Bekasi membuka ruang bagi Paslon yang merasa tidak adanya kesesuaian dan tidak menerima untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan mengantongi bukti yang ada. Kepada penggugat diberikan waktu 3X24 jam untuk melayangkan gugatan, terhitung sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada.

“Kami persilahkan bagi Paslon yang keberatan atas hasil rekapitulasi ini, tersedia waktu 3X24 jam untuk melakukan gugatan ke MK. Selama rentang waktu tersebut jika gugatan tidak ada maka kami Kpu akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih,” tambah Eli.

Terkait gugatan yang mungkin akan muncul Kpu Kota Bekasi membuka ruang dan siap menghadapi adanya gugatan ke MK. Sebagaimana telah diatur diatur dalam undang-undang pemilu. “Kami siap, semua proses telah kami lalui secara procedural yang ada dan tentu kami harus siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan. Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya,

Meski demikian sesuai peraturan perundang-undangan, dengan selisih angka 7 ribu suara lebih dan partisipan menyentuh angka 9 ribu lebih dengan korelasi penduduk Kota Bekasi, maka diyakini para paslon yang akan menggugat akan menemui jalan buntu. Terpisah Faisal Ahmad, Sekjen DPC PDIP Kota Bekasi mengungkapkan syarat yang harus dipegang oleh paslon lain untuk melayangkan gugatan. “Perhitungan kami jika angkanya 4 ribu gugatan bisa dilayangkan. Dengan 7 ribu lebih menurut kami telah melewati ambang batas dan berarti gugatan akan ditolak oleh MK”, ujarnya.(Ykorra)