Kota Bekasi – Hj.Rohanih (63) warga Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede seakan tak berdaya. Bagaimana tidak tanah miliknya yang diduga kuat dicomot Pemerintah Kota Bekasi tanpa adanya ganti rugi. Secara sepihak Pemerintah Kota Bekasi membangun tanpa ijin, menyerobot dan merampas tanah miliknya guna pembangunan folder air Rumah Pompa Kali Lengkak sejak tahun 2019.
Tanah Bersertifikat Hak Milik No.06461 atas nama Hj. Rohanih, dari 400 meter persegi luas tanah, terhitung 70 meter persegi diambil dan digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ironisnya hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan sang pemilik tanah. “Saya baru tahu setelah membayar PBB pada tahun 2023 dan iseng main ke lokasi ini. Saya kaget sekali tanah saya sudah digunakan untuk folder air”, tegasnya ditemui dilokasi pada Minggu (8/12/2024).
Pompa Kali Lengkak sendiri berlokasi di Jl . KH. Agus Salim, RT.004/RW.008, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Terkait hal tersebut melalui kuasa hukumnya Rohanih telah menempuh berbagai cara guna mendapatkan keadilan. “Saya sudah bersurat ke Pemkot Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tapi tidak mendapat tanggapan sama sekali. Ini sudah sangat semena-mena sekali”, ujarnya. “Sejak 2019 tanah saya dicomot oleh Pemerintah Kota Bekasi namun hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi. Masa Pemerintah memperlakukan warganya seperti ini. Saya memiliki sertifikat resmi dan taat membayar pajak. Saya hanya minta keadilan, kapan tanah saya dibayarkan,” tegas Hj. Rohanih.
”Kami bahkan telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Pemkot Bekasi tapi tidak juga digubris”, tambah Kuasa Hukum Rohanih, Henri Marianto Lumban Tobing, S.H., M.H. Upaya untuk mendatangi dan berdialog dengan petugas Pemkot Bekasi pun selalu mentah. “Selalu yang dibilang pihak sana, tidak ada anggaran untuk pembayaran sampai anggaran 2024 itupun hanya penyampaian lisan saja tanpa adanya mediasi sama sekali”, terangnya.
Baru setelah Agustus 2024 Pemkot Bekasi membuka ruang untuk menindaklanjuti permohonan Hj. Rohanih. Dilanjutkan dengan survei lapangan bersama Dinas terkait pada tanggal 9 Oktober 2024. Sesuai dengan survey bersama diketahui tanah yang dipakai untuk Pembangunan Rumah Pompa Pintu Air di Kali Lengkak, khususnya yang terpakai untuk Jalan masuk seluas 36 meter persegi. Namun, apabila diluruskan kebatas Tanggul Rumah Pompa yang terbangun, luas tanah yang terpakai adalah 70 meter persegi. “Dan, jika dibutuhkan untuk tambahan sarana Kantor Dinas Bina Marga tanah saya tersebut seluas 400 meter persegi mohon dibayarkan”, harap Hj. Rohanih.
Diketahui melalui surat berita acara rapat bernomor 600/275/DBMSDA.SDA pada 8/10/2024, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air memberikan rekomendasi pengusulan DPPT terkait Hj. Rohanih baru akan dilaksanakan di tahun anggaran 2025. “Saya belum tenang, itu kan hanya berita acara dan usulan. Sebelum ada kajian yang jelas yang menghadirkan saya dan dikeluarkannya surat keputusan untuk jadwal pembayaran yang resmi, saya akan terus memperjuangkan hak saya”, jelas Hj. Rohanih.
Setali tiga uang, Tim Kuasa Hukum Hj. Rohanih menuturkan hal yang sama. Jika tidak juga digubris dan tidak juga menemui titik terang Hj. Rohanih melalui Tim Kuasa Hukumnya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Pemkot Bekasi dengan unsur pidana karena telah menyerobot lahan tanpa ijin dan tanpa ganti rugi.(Ykorra)