Kota Bekasi – Anggota dewan perwakilan rakyat Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad di duga kuat melakukan pelanggaran etik terkait reses ke-2 yang digelar pada tanggal 5 – 9 Februari 2025.
Gilang diketahui melakukan reses di rumah kediaman pribadi milik orang tuanya pada tanggal 6 Februari lalu di Perumahan Jaka Permai No 27 Jalan cemara.
Tak tanggung rumah kediaman yang berlokasi di hook perumahan ini mampu menampung banyak orang dengan halaman yang luas. Jaka permai diketahui sebagai perumahan mewah dan elit di Kota Bekasi.
Amirudin seorang pemerhati politik yang namanya disamarkan mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Gilang masuk kategori pelanggaran etik.
“Bagaimana tidak dalam reses seharusnya para anggota dewan terjun ke masayarakat dan menampung aspirasi dilapangan. Kalau ini kan yang terjadi justru sebaliknya, beliau yang didatangi masyarakat, kan lucu ini,” paparnya
Amirudin lebih lanjut menerangkan bahwa meskipun menggunakan tenda di halaman rumah, tetap saja tak bisa dipungkiri aset rumah mewah akan tampak di mata masyarakat.
“Ini kan pamer namanya, anda bayangkan kalau kita tak berpunya diiundang ke rumah saudara yang kaya raya. Ya seperti itulah rasanya saya yakin bagi warga yang datang ke reses saat itu kemarin,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa sepatutnyalah para anggota dewan perwakilan rakyat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memahami karakter masyakarat yang kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Selain itu bisa dipastikan bahwa warga yang datang pada reses Gilang saat itu bukanlah warga perumahan setempat.
“Berarti warga yang datang harus menempuh jarak dan berupaya dengan dayanya untuk datang. Ini kan salah,” pungkasnya.
Yang terjadi menurut Amirudin, menjadi gambaran prilaku politikus kita saat ini. Mengumbar kemewahan dan lebih mirisnya akan memunculkan paradigma mendalam, bahwa menjadi anggota dewan merupakan arena dan sarana untuk mengumpulkan kekayaaan.(Yan)