Kota Bekasi – Beredar Surat Edaran berkop Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi yang dialamatkan ke salah satu pengusaha agar memberikan bantuan barang berupa AC menuai kontroversi.
Pasalnya, permintaan bantuan atau sumbangan dari pengusaha tertentu untuk keperluan kantor pemerintah kelurahan bisa menjadi masalah hukum tindak pidana korupsi lantaran dianggap sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Diduga kuat tindakan Lurah menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana menyebutkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Yang kita tahu tidak ada atau mungkin jarang ada pengusaha memberikan sesuatu kepada pemerintah atau pejabat negara tanpa ada tujuan dan niat tertentu. Diduga kuat tindakan pihak Kelurahan Jatiraden bertentangan dengan norma dan hukum,” ujar praktisi hukum, Ali Akbar, Selasa (11/3/2025).
Ali menambahkan surat edaran yang dialamatkan ke pengusaha dapat merusak integritas pemerintah, sekalipun belakangan ini tengah terjadi efisiensi budgeting.
“Meminta bantuan dari pengusaha bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah. Apalagi jika pemerintah kelurahan tidak mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi,” tambah Ali.
Atas peristiwa tersebut, Ali bakal melakukan pelaporan ke pihak terkait yang berwenang.
“Kita serius terhadap masalah ini. Jangan jadikan alasan efisiensi anggaran menjadi alat menekan pengusaha. Kita curiga tidak hanya Kelurahan Jatiraden saja yang melakukan tindakan tersebut, tetapi unsur pemerintahan Kita Bekasi bisa saja melakukan hal sama,” tandasnya. (Yan)