Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan program “Jaga Desa” di wilayah Kecamatan Kedungwaringin. Program tersebut sebagai bentuk upaya nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Program “Jaga Desa” atau Jaga Garda Desa ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pendampingan hukum, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparatur desa, dan masyarakat dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Rakyat Media Ormas Lembaga Maman Badruzaman atau disingkat (Mol MBZ) yang berada disamping Kecamatan Kedungwaringin. Dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”.
Acara yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UPTD Kebersihan dan Kepala Puskesmas, serta masyarakat umum.
Sekretaris DPMD Kabupaten Bekasi, Sapto, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih. “Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan. Kami juga berharap agar kepala desa bisa lebih akurat dan transparan dalam menyusun laporan keuangan desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya pelatihan teknis bagi para operator desa agar memahami management Dana Desa dan prinsip akuntabilitas, “Operator desa diwajibkan rutin mengikuti kegiatan bintek agar menguasai management dana desa dan prinsip akuntabilitas,”ungkapnya.
Sementara itu Upload Nofsarni, Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Bekasi, menegaskan bahwa kolaborasi antar elemen sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Penyuluhan hukum ini menyasar para kepala desa dan operator teknis agar lebih memahami regulasi dan menghindari risiko penyalahgunaan anggaran,”tandasnya.
Camat Kedungwaringin, Maman Badruzaman, atau akrab disapa MBZ dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Bekasi dan DPMD. Ia berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Kami jadi lebih paham bagaimana Dana Desa harus dikelola. Ini sangat bermanfaat untuk mencegah potensi korupsi di desa,” ujar MBZ.
Melalui program Jaga Desa ini Kejari Kabupaten Bekasi juga menyampaikan penyuluhan hukum, edukasi tentang pelaporan keuangan desa, serta cara mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Program ini diharapkan mampu menjadi sarana membangun sinergi antarlembaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi,” pungkasnya(mhb).