banner 728x250
Daerah  

JM Hendro Str.Sos Soroti Penetapan Tersangka Dana Hibah NPCI Bekasi, Minta Kadispora Juga Diperiksa

Kabupaten Bekasi –  Penetapan dua pengurus Komite Paralimpik Nasional Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Polresta Metro Bekasi terus menjadi sorotan publik.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, serta NY, Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diterima organisasi tersebut.

Seiring berkembangnya kasus ini, sejumlah masyarakat memberikan tanggapan. Salah satu warga, JM Hendro, menilai bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dua pengurus NPCI saja.

“Menurut saya tidak adil kalau hanya ketua dan bendahara saja yang diperiksa. Dana hibah NPCI itu kan diadakan melalui Dispora. Karena itu, Kadispora Kabupaten Bekasi juga perlu diperiksa untuk memastikan semuanya transparan,” ujar JM Hendro.

Hendro menambahkan bahwa masyarakat berharap penyidik mengusut seluruh alur administrasi dan mekanisme pengelolaan dana hibah agar tidak ada pihak yang terlewat.

Pihak Polresta Metro Bekasi sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya pemeriksaan tambahan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dispora Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dorongan warga agar Kadispora turut dimintai keterangan.

JM Hendro juga menyampaikan pendapatnya bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah NPCI ini berpotensi berkembang lebih jauh mengikuti pendalaman penyidik terhadap proses pengajuan, pencairan, dan pengawasan anggaran.

Menurut Hendro, pengawasan menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran hibah.

> “Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI ini, menurut saya Kadispora layak diminta pertanggungjawaban hukum. Saya menilai ada kelalaian atau kurangnya pengawasan. Kalau pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya, saya yakin penyalahgunaan dana hibah bisa dicegah,” kata Hendro.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi warga, sementara proses hukum hingga kini masih berada sepenuhnya di tangan penyidik Polresta Metro Bekasi.

Kasus dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi terus menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.