Kabupaten Bekasi – Dalam rangka Pelestarian Nilai-nilai Budaya dan Kearifan Lokal,Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan apel Pencanangan Penggunaan Pakaian Adat Sabtu Nyunda(Jumat/17/02/23).
Penggunaan baju adat yang di lakukan lapas kelas IIA Cikarang,Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor : W.11.UM.01.01-1020 tanggal 17 Januari 2023 Pencanangan Penggunaan Pakaian Adat Sabtu Nyunda dalam Rangka Pelestarian Nilai-nilai Budaya dan Kearifan Lokal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tahun 2023.
Bertempat di halaman Gedung I Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,apel di ikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, para pejabat Struktural dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Di hadapan peserta apel kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertindak Sebagai Pembina apel mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah hadir melaksanakan Apel Pencanangan Penggunaan Pakaian Adat Sabtu Nyunda dalam Rangka Pelestarian Nilai-nilai Budaya dan Kearifan Lokal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
“Ini sebagai bentuk dari upaya melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cikarang adalah dengan menggunakan Atribut Adat Sunda setiap hari Sabtu, yaitu sabtu nyunda” ucap Kalapas Ferry Johanes di hadapan peserta apel.
“dan hari sabtu bertepatan dengan jadwal layanan kunjungan, untuk itu penggunaan atribut sunda merupakan momen yang tepat, dengan demikian menghimbau kepada seluruh petugas layanan kunjungan dari mulai depan sampai ke dalam wajib menggunakan atribut sunda, kecuali petugas pengamanan” Tandes Verry.
Dalam apel tersebut juga petugas lapas
melakukan pembacaan Tri Darma pemasyarakatan dan pembacaan Enam Area Perubahan,serta di lakukan pemasangan Totopong Kepada Perwakilan Pegawai Lapas Kelas IIA Cikarang(maul).