Karawang – Unit PPA polres Karawang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak asusila anak di bawah umur di sebuah sekolah dasar di kabupaten Karawang Jawa barat. Pelaku melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan motif meminta makanan atau snack kepada korban.
Dengan dasar korban tidak memberikan Snack atau makanan kepada pelaku, pelaku langsung melakukan tindak asusila kepada korban dengan di mulai dari memegang pundak, payudara hingga pelaku memegang pantat korban.
Pelaku sudah melakukan tindak asusila selama tiba bulan terakhir, kasat Reskrim polres Karawang AKP Arief Bustomi menjelaskan saat melakukan pres liris di dampingi oleh Kanit PPA dan Kasi humas polres Karawang, dirinya mendapatkan laporan ada 10 korban anak di bawah umur yang menjadi tindak asusila oleh pelaku.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 82 undang undang RI dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara(Omen).