banner 728x250
Hukrim  

Korban Mafia Tanah Di Kemang V/12 Jakarta Selatan Apresiasi Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya,dan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., untuk memberantas mafia tanah tanpa ampun. Karena, selama ini Mafia Tanah sangat meresahkan masyayu UL ESR

Srakat, dengan banyaknya jumlah Korban yang sangat mengkhawatirkan.

Para Mafia Tanah sangat optimis melakukan aksinya karena kroninya sudah masuk ke berbagai lembaga-lembaga pemerintah. Sehingga, mangsa Mafia Tanah bukan hanya masyarakat biasa, namun juga publik figur hingga pejabat.

Salah satu korbannya adalah Drs. Djohan Effendi, beliau merupakan mantan Diplomat di Kemenlu RI, pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang,Jerman,itali dan India pada Tahun 1960 hingga Tahun 1987. Beliau telah mengabdikan dirinya sebagai Diplomat selama 27 Tahun untuk Negara Republik Indonesia, dan mendapatkan penghargaan “Satyalancana Karya Satya” atas jasa baktinya kepada pemerintah Republik Indonesia.

Peristiwa yang menimpanya dimulai pada bulan Juni 2016, ketika pelaku yang bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah korban Drs. Djohan Effendi yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku Husin Ali Muhammad meminjam Fotocopy 2 (dua) SHM dari Drs. Djohan Effendi, dengan Modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt.

Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Drs. Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli.

Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr. Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban.

Setalah itu pada 12 Juli 2016, korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya, setelah 1 jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, menjual rumah milik korban bersama dengan Halim (yang mengaku sebagai figur Drs. Djohan Effendi, dan statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO), menjualnya kepada Ir. Santoso Halim, dengan harga sebesar 10 milyar rupiah.

Lalu, pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku Penjual dengan Ir. Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn.

Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Ir. Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual (melanggar Pasal 1320 KUHPerdata)” ucap Kuasa Hukum Korban, AKBP ( P ) Arlon Sitinjak, S.H., M.H.

“Namun, Ir. Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening BCA atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33”, jelas Arlon.

Arlon menambahkan, dengan kejadian tersebut korban mengajukan Permohonan Blokir SHM kepada Pihak BPN, setelah dilakukan pemblokiran, Ir. Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi sehingga meminta pihak Penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir, dan kemudian Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati untuk membuka Blokir kedua SHM.

“Anehnya, Pihak BPN membuka Blokir tanpa melakukan cross-check terhadap Data Drs.Djohan Effendi asli dan Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs. Djohan Effendi” beber Arlon lagi.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku Mafia Tanah, Korban Mafia
Tanah (Drs. Djohan Effendi) pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel, dan pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 (lima) tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).

Arlon juga membeberkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2018, Ir. Santoso Halim menggugat Drs. Djohan Effendi, Perihal Gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Ir. Santoso Halim tidak dapat diterima karena Kurang Pihak (N.O). Majelis Hakim berpendapat demikian, karena Ir. Santoso Halim tidak menggugat Pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Drs. Djohan Effendi figur/palsu yang diperankan oleh Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani,S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Selanjutnya Ir. Santoso Halim mengajukan Banding dengan Perkara No.317/Pdt/2020.PT.DKI, dengan hasil Putusan yang menyatakan Ir. Santoso Halim sebagai pembeli beritikad baik, sedangkan Hakim tingkat Banding malah menyatakan Korban (Drs. Djohan Effendi) telah melanggar hukum.” Ucapnya Arlon.

“Tidak berhenti di situ, Korban (Drs. Djohan Effendi) juga mengajukan Kasasi dengan Perkara No. 2721 K/Pdt/2021, namun Hakim Kasasi menyatakan bahwa Ir. Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik, sehingga Korban (Drs. Djohan Effendi) kalah dalam upaya hukum Kasasi”, tandasnya.

“Pada tanggal 17 Maret 2020, korban (Drs. Djohan Effendi) mengajukan Gugatan Perdata, dengan Register Perkara No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL., sebagai respon terhadap Putusan No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa Gugatan Ir. Santoso Halim tidak dapat diterima karena Kurang Pihak. Namun, Majelis Hakim yang menangani Perkara a quo menjatuhkan Putusan Ne bis in Idem,karena memiliki Objek Perkara yang sama dengan Perkara No.240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan”, ucap Arlon.

“Dalam Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., Ir. Santoso Halim malah menarik Drs. Djohan Effendi sebagai Tergugat, yang mana merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik Tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui bahwa ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif. Oleh karena itu, pada prinsipnya dalam putusan negatif tidak melekat ne bis in idem. Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., dapat disimpulkan sebagai Putusan yang bersifat negatif.
Karena, belum memutus mengenai pokok perkara, sehingga korban mengajukan Banding dan sedang berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta” jelas Arlon.

M. Luthfi Adrian dan Siti Sarita sebagai Ahli Waris Alm. Drs. Djohan Effendi yang merupakan Korban Mafia Tanah, pada tanggal 21 September 2022, dengan diwakili oleh Tim Kuasa Hukum, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021, dan pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No. W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Desember 2022, Ir. Santoso Halim (dalam Putusan Kasasi
dinyatakan pembeli beritikad baik), Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa,S.H.,M.Kn., telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik POLDA Metro Jaya berdasarkan Surat Penetapan TersangkaNo.B/18529/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum atas Laporan Polisi No.LP/B/3397/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

“Oleh Petugas/Penyidik juga dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H., M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn. Terhadap Ir. Santoso Halim telah dilakukan pemanggilan pada 16 Januari 2023, namun tidak datang karena dalih positif Covid-19, kemudian dijadwalkan kembali pada 25 Januari 2023, dan kemudian meminta diundur lagi tanggal 6 Februari 2023. Terhadap Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa,S.H.,M.Kn., diperiksa pada tanggal 14 Februari 2023, dan untuk Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn,, meminta penundaan hingga 21 Februari 2023. Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn akhirnya datang tanpa dijemput, dan para Tersangka telah menghadap Penyidik. Terhadap Tersangka Ir. Santoso Halim, Tersangka
Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn, dan Tersangka Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka.

Oleh karena itu, M. Luthfi Adrian dan keluarga sebagai korban dari Mafia Tanah yang sudah sangat dirugikan, baik secara Materil maupun Immateril, fisik dan psikis, berharap agar terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik”, terang Arlon.

Dijekaskan Arlon berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Arlon menegaskan bahwa “Alm. Drs. Djohan Effendi dan Ahli waris M. Luthfi Adrian dan Siti Sarita tidak pernah menjual Tanah dan Bangunan di Kemang V/12 Jaksel kepada Ir. Santoso Halim ataupun kepada pihak lain. Justru, fakta sesungguhnya Alm. Drs. Djohan Effendi dan ahli waris nya adalah Korban Mafia Tanah dari persekongkolan jahat yang dilakukan oleh Alm. Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Fauzi (DPO), Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn.”

Arlon Sitinjak, menambahkan bahwa Ahli waris M. Luthfi Adrian dan keluarga
berterima kasih dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Bapak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Ibu Kasubdit II Harda Polda Metro Jaya Kompol. Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dan seluruh Jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan hingga menetapkan Ir. Santoso Halim, Notaris/PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn., dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik (Pasal 266 KUHP) dan Tindak Pidana memalsukan identitas yang dituangkan dalam Akta Autentik (Pasal 264 KUHP).

“M. Luthfi Adrian dan keluarga berharap, agar semua Berkas/Dokumen segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. M. Luthfi Adrian dan keluarga juga sangat berharap Penyidik yang menangani perkara Pidana dapat terus on the track dalam melaksanakan tugasnya, dan Upaya Hukum Perdata yang mereka perjuangkan di tingkat Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, serta upaya PK (Peninjauan Kembali) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021 tanggal 06 Oktober 2021 dapat benar-benar dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Pihak keluarga berharap Majelis Hakim dapat
memberikan Putusan yang seadil – adilnya”, tandas Arlon Sitinjak sebagai kuasa hukum(red).