banner 728x250
Hukrim  

Ayah Tiri Di Bekasi Aniaya Balita Dua Tahun

Kabupaten Bekasi – Seorang ayah tiri tega aniaya anaknya yang masih berusia dua tahun di Perumahan Bumi Sentosa Damai Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Senin (19/06/23)

Kejadian diketahui Pamannya Asep Moko ( 37 ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan No Laporan, STTLP /LP/B/1693/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 Juni 2023

Menurutnya, G Balita Perempuan Umur Dua Tahun tersebut mengalami luka seperti gigitan di bagian lengan punggung dan paha.

” Sudah berlangsung lama, sebelumnya sudah saya peringati dan kemarin saya melaporkan kejadian penganiayaan anak di bawah umur ke Polres Metro Bekasi dan dilakukan Visum.” Ungkap, Paman Korban Asep Moko, Senin (19/06/23)

Pelaku dan Istrinya baru menikah selama 8 bulan, Istrinya memiliki anak tiga,Namun hanya satu anak yang tinggal bersama ayah tirinya.Setelah Tahu dilaporkan, Pelaku MS (37) melarikan diri dan disusul oleh istrinya yang juga ikut melarikan diri.

” Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. ” Tutupnya.

Belum diketahui motif pelaku dan sampai saat ini pelaku belum diketahui dimana karena di duga melarikan diri setelah di ketahui aksinya(maul).