banner 728x250
Hukrim  

Polres Metro Bekasi Ungkap Pabrik Rumahan Ganja Sintetis Amankan Lima Pelaku

Kabupaten Bekasi -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sintetis di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari tangan para pelaku selain mengamankan bahan pembuat ganja sintetis petugas juga mengamankan tembakau sintetis 13,6 Kg yang bernilai milyaran rupiah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan, polisi menghadirkan barang bukti berikut lima tersangka, diantaranya 2 botol alkohol, 1 semprotan 2 plastik botol bekas semprotan 10 cairan aseton 1 botol pewarna makanan 1 drigen warna putih 1 botol kaca.

“Tembakau sintetis 13,6 KG, Bahan baku sintetis 263,17 gram, 70 botol plastik berisi liquid 5 Ml, 8 botol plastik berisi liquid 15 ML 12 botol spray berisi liquid 25 ML9 botol spray berisi liquid 15 ML,’ kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan, kegiatan ini berlangsung pada bulan Maret -Juni 2023. Adapun peredarannya di wilayah Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Residen Karawang, dan Alfamart di SPBU Karawang dan area parkir Apartemen Bogor rings Kota Bogor.

“Kami mengamankan 5 tersangka, MIJ (20), MIM (24), S (28) , MR (20), M (21), tersangka warga dari Karawang dan Bogor,” ujarnya.

Kemudian untuk modus operandi, kata Twedi, para tersangka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial.

“Kemudian untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

“Tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun,” sambungnya(maul).