banner 728x250
Hukrim  

Lapas Kelas IIA Cikarang Dan APH Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine Pada Warga Binaan

Kabupaten Bekasi – Lembaga Permasyarakatan Kelas IiA Cikarang melakukan kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di bantu Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi (22/11/2023).

Di lakukan pada Rabu malam tepat pada pukul 20.30 WIB s.d 21.30 bertempat
di Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa Lapas Kelas IIA Cikarang,petugas gabungkan langsung melakukan penggeledahan di kamar warga binaan termasuk dengan melakukan tes urine pada warga binaan di tempat tersebut.

Kegiatan yang di lakukan Lapas kelas IIA Cikarang di lakukan dengan
berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.06 – 14421 tanggal 22 November 2023 perihal Permintaan Laporan Kegiatan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lapas, Rutan, LPKA bersama Aparat Penegak Hukum (TNI/Polri/BNN) terkait.

Dengan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan juga di ikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
Pejabat Struktural Lembaga, Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Regu Pengamanan Jagrantara dan Mandala,Staf Pegawai,Anggota Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya
di bantu anggota Koramil 12 Serang Baru juga anggota Polsek Cikarang Pusat dan Kabid Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan jajaran.

Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak atau penggeledahan blok hunian, terlebih dahulu di laksanakan Apel Petugas dipimpin oleh Kalapas Imam Sapto Riadi, dan dilanjutkan pengarahan terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan tes urine.

” malam ini lapas kelas IIA Cikarang melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan bersama APH pada Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa” ucap Kapalas Kelas IiA Cikarang Imam Sapto Riadi di sela kegiatan.

Di tambahkan Imam Sapto Riadi bahwa Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017

“Pelaksanaan tes urine bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang bersama BNK Bekasi kemudian di lakukan Pencatatan dan rilis temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian dan tes urine” jelas Imam Sapto Riadi.

Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya di dapati Handphone,Buah Kayu,Kepala charger, Power bank,ikat pinggang,Kaca, Botol kaca,Selang,Kabel dan terminal,Tali, Sikat gigi buatan (sajam),Alat cukur, Kabel usb,Sendok besi,Garpu besi,Paku, Kawat,Headset bluetooth,Batu gosok, Flashdisk,Alat vape,Benda tajam dan Piringan besi.

“sedangkan hasil tes urine terhadap 50 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang dengan hasil Negatif” Tandes Imam Sapto Riadi.