Kota Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama tim cyber Polda Metro Jaya mengamankan 4 dari 6 tersangka spesialis perampokan minimarket yang terjadi di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dr. Muhammad Firdaus mengatakan, bahwa bahwa sasaran mereka adalah Minimarket yang buka 24 jam.
“Setelah menemukan Alfamart di daerah sepi, para pelaku melakukan aksinya dengan langsung masuk ke Alfamart tersebut kemudian menodongkan diduga memakai senpi dan clurit ke karyawan Alfamart,” ungkap Kasat kepada media pada Senin (18/12/23).
Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam itu untuk mengancam para korban. Apabila ada karyawan Alfamart yang melakukan perlawanan, maka pelaku tidak segan untuk melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
“Para pelaku akan melarikan diri setelah mendapatkan harta jarahan. Untuk senpi rakitan itu dapatkan dari pelaku inisial V yang masih dalam proses pencarian (DPO) untuk amunisinya nihil kami temukan. Jadi hanya senpi rakitan,”jelasnya.
TKP Alfamart di Jalan Dewi Sartika mereka berhasil mendapatkan uang 1,8 Juta dari laci kasir, karena saat itu kunci berangkas tidak ditemukan. Karyawan juga memberikan perlawanan kepada para pelaku hingga mengalami luka bacok oleh pelaku.
“Kebetulan yang bacok ini pelaku V saat ini masih menjadi DPO, Luka Bacok korban itu ada 4 titik, di leher, lengan kanan, lengan kiri dan kaki. Dengan pelaku hanya melakukan aksi kekerasan di wilayah tersebut saja untuk di wilayah hukum polres metro Bekasi Kota,” kata Kasat Reskrim
Para pelaku ini melakukan aksinya di beberapa TKP diantaranya alfamart Dewi Sartika, Bekasi Timur, Alfamart Harapan Baru, kecamatan Medan Satria dan Alfamart Pengeram Jayakarta, kecamatan Medan Satria yang tidak jauh dari Mapolres Metro Bekasi Kota. Selain di wilayah Kota Bekasi, para pelaku juga melakukan aksinya di beberapa wilayah diantaranya Kabupaten Bekasi dan Bogor.
“Kalau ditempat lain kami masih koordinasikan dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten sudah kami konfirmasi. Mereka menyebar, berkeliling mencari target toko Alfamart 24 jam di daerah yang sepi. Ketika toko Alfamart itu sepi dari masyarakat yang berkunjung, para pelaku melakukan aksinya dengan melakukan tindak pidana curas,”jelasnya .
Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk foya-foya. Para pelaku berinisial AF (31), IJ (34), R (24) dan AD (19) terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk korek api berbentuk senjata api, 2 bilah celurit, 3 slop rokok, uang tunai Rp 800.000, 2 buah hp milik pelaku dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Sedangkan untuk pelaku lain bernama Mane dan Vino menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ini ditangkap di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi pada Sabtu 16 Desember 2023,” bebernya(maul).