banner 728x250
Hukrim  

Polsek Kedung Waringin Pastikan Tidak Berikan Ruang Peredaran Gelap Obat – Obatan Di Wiiayahnya

Kabupaten Bekasi – Adanya pemberitaan Peredaran gelap obat keras golongan G (G-Gevaarlijk) yang sangat Berbahaya jenis Excimer dan Tramadol di wiiayah Polsek Kedung Waringin di tampik Kapolsek Kedung Waringin yang mengatakan tidak akan ada ruang bagi penjual maupun pengendara obat terlarang tersebut di wiiayah hukumnya.

Pernyataan tersebut di ungkapkan langsung Kapolsek Kedung Waringin AKP Agus Riyanto,saat di mintai keterangan adanya pemberitaan yang sempat menyudutkan aparat polsek Kedung Waringin terkait adanya peredaran obat – obatan tersebut.

“peredaran obat sudah menjadi momok yang sangat menakutkan, pasalnya penyalahgunaan obat keras ini sudah menjamur dan terjadi dikalangan para remaja. Hal ini dapat merusak masa depan generasi muda, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa,oleh sebab itu kami dari Polsek Kedung Waringin berupaya tidak memberi ruang pada pengedar maupun penjual di wilayah hukum kami” ucap AKP Agus Riyanto dengan nada tegas.

Di jelaskan AKP Agus Riyanto, apa yang di beritakan salah satu media online tidak benar, bahwa saya sebagai Kapolsek Kedung Waringin di anggap tutup mata dengan adanya peredaran obat terlarang, padahal saya sudah jelaskan secara detail dan akan menyisir tempat yang di anggap menjual atau mengedarkan obat terlarang.

“Sejak awal saya betugas di mapolsek Kedung Waringin, saya sudah berkomitmen menjadi wiiayah kami terbebas dari berbagai macam kejahatan maupun penyalahgunaan obat terlarang, dan saya juga beterima kasih kepada awak media yang telah memberikan masukan tentang adanya peredaran obat terlarang di wiiayahnya yang langsung kami respon untuk langsung menindaklanjutinya” bebet Agus Riyanto.

“tidak akan kami beri celah sedikitpun pada penjual maupun pengedar obat terlarang jenis G, untuk mengedarkan barang terlarang tersebut di wiiayahnya” pungkas Agus Riyanto(biz).