Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi yang di kenal dengan kawasan industri terbesar di Asia tenggara,memiliki ribuan perusahaan dari beberapa kawasan industri di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.
Banyaknya perusahaan tersebut di mamfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat perusahaan di luar kawasan yang tentunya di duga tidak memiliki ijin dan juga menyalahgunakan dengan mendirikan perusahaan di zona hijau.
Salah satunya yang berada di kecamatan Setu dan kecamatan suka tani dimana kedua kecamatan tersebut di ketahui merupakan daerah zona hijau dan zona tempat tinggal,namun oleh sejumlah oknum di sulap menjadi perusahan,hingga membuat penduduk terganggu akibat adanya pencemaran udara dan pencemaran lainnya.
Salah satu warga Gandi(25) warga kecamatan Setu mengaku sangat terganggu dengan banyaknya perusahaan di luar kawasan yang membangun perusahaan di pemukiman warga.
“Padahal di sini banyak pemukiman warga,namun entah kenapa berdiri berusahaan,kadang tidak ada plang nama perusahaan,harusnya kan perusahaan berada di kawasan industri seperti kawasan MM2100 bukannya di pemukiman warga” ucap Gandi.
“setahu dirinya,bahyak sekali di kecamatan Setu berdiri perusahan yang di duga tidak mengantongi ijin dari pemerintah,dan berdiri di tengah pemukiman warga,mungkin dengan harapan agar tidak terlalu mahal mengeluarkan anggran untuk perijinan bila perusahaan tersebut berdiri di kawasan industri’ lanjut Gandi.
Hal yang sama juga di jelaskan Rahmat(46) warga Kecamatan Sukatani yang keseharian bekerja sebagai petani sawah, dirinya mengaku dampak adanya perusahaan dan perusahaan sangat membuat dirinya resah karena dampak sangat terasa dengan susahnya pengairan yang mengari persawahan miliknya.
“kadang bingung dengan kebijakan pemerintah kabupaten Bekasi yang dengan mudahnya memberikan ijin pada pengusaha dan mengembang perumahan yang membangun tanpa melihat para petani di wiiayah kecamatan Sukatani” ucap Rahmat.
“padahal yang saya ketahui kecamatan sukatani merupakan wilayah zona hijau yang di peruntukan untuk lahan pertanian” Tandes Rahmat dengan nada kecewa.
Keresahan warga Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Setu,kemungkinan juga terjadi di Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi,yang tentunya harus di tanggapi serius baik Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Aparat penegak hukum lainnya untuk menertibkan perusahan yang di duga ilegal karena melanggar Perda nomer 12 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi(maul).