banner 728x250
Daerah  

Rencana Akan di Jadikan Jalan Umum, Pemerintah Kabupaten Karawang Serobot Tanah Warga Bersertifikat SHM

Kabupaten Kerawang – Keluarga Rusli Wahyudi, pemilik lahan yang telah ber-Sertifikat Hak Milik atau SHM bernomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, yang terletak di kawasan Desa Gintungkerta, mengaku, telah dizolimi atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023, tentang penetapan status lahan miliknya, yang telah diklaim sebagai lahan jalan milik kabupaten setempat.

“Kami sangat keberatan atas keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tanggal 12 April 2023, tentang penetapan status ruas Jalan Karawang di atas lahan milik kami”. Ungkap, Sutarman Wahyudi, anak dari pemilik lahan Rusli Wahyudi, diketerangannya kepada sejumlah awak media, Kamis, 15/08/2024.

Lebih jauh dikatakan, Sutarman, pihaknya sangat berkeberatan jika lahan yang telah bersertifikat hak miliknya, dianggap sebagai kebagian dari lahan ruas jalan oleh Pemda Kabupaten Karawang.

“Kami sungguh menyesalkan penetapan ini secara sepihak. Karena kami sebagai pemilik SHM sejak 1996 belum pernah sama sekali diajak berbicara mengenai penggunaan lahan kami sebagai jalan umum”. Jelasnya lebih lanjut.

Selain tidak adanya komunikasi, pihaknya juga menyesalkan di atas tanah miliknya tersebut, telah pula dimanfaatkan oleh oknum aparat desa setempat sebagai lahan bisnis usaha.

“Kami telah melapor, kami kaget malah disodorkan bahwa tanah tersebut telah masuk SK. Padahal kami belum pernah sama sekali melepaskan hak kami. Belum pernah tanah kami dibebaskan”. Tambahnya lagi.

Atas kejadian ini, pihak Sutarman tengah melakukan upaya jalur hukum, dengan melaporkan kasus ini ke Mapolda Jawa Barat, guna memperoleh hak keadilan.

Berdasarkan dokumen resmi BPN, yang telah dilampirkan sebagai berkas pengajuan perkara ke pihak kepolisian, dinyatakan dengan jelas bahwa lahan yang dimaksud, masih merupakan milik sah atas nama Rusli Wahyudi.

Pihak Rusli Wahyudi, berharap, Bupati Karawang turut pula bertanggung jawab dengan merevisi SK Penetapan yang telah diterbitkannya, dan segera mengeluarkan lahan tersebut dari keterangan SK Penetapan, yang telah diakui sebagai bagian dari asset milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sementara itu ditempat terpisah, Dinas PUPR setempat, saat dikonfirmasi tetap kekeh beranggapan, bahwa ruas jalan yang dimaksud dalam SK Penetapan tersebut, memang benar masih berada dibawah kepemiilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Untuk ruas jalan dari depan sampai kebelakang memang milik Pemda, tapi bagaimana proses kepemilikannya saya kurang tahu”. Ujar, Agus, salah seorang staf Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang kepada awak media.

Anehnya, pihak PUPR mengaku tidak paham terkait proses maupun prosedur, hingga terbitnya SK Penetapan berupa fasilitas jalan, diatas tanah bersertifikat resmi bentuk SHM, seluas kurang lebih 6 Hektar milik pribadi warga tersebut(dy).