banner 728x250
Daerah  

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp42,3 Miliar

Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kamis (7/5/2026), Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, serta kosmetik ilegal hasil penindakan pengawasan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan BDK Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara, dan dihadiri unsur Forkopimda Sulawesi Selatan, aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Martha.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp47,9 miliar, 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pieces kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp3,9 juta. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Menurut Martha, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai dan pengawasan resmi pemerintah.

“Produk ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Kondisi ini tentu merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” katanya.

Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat telah melakukan 448 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp65,75 miliar.

Dari total penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp42,3 miliar.

Tak hanya penindakan administratif, Bea Cukai juga mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran serius. Tercatat satu kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara 22 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.

Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga terus diperkuat. Hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 24 kali penindakan terhadap MMEA ilegal dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sekitar Rp230 juta.

Keberhasilan pengawasan tersebut, kata Martha, tidak lepas dari sinergi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam kegiatan pemusnahan turut hadir Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beserta jajaran, unsur TNI, Kejaksaan, BNN, BPOM, Imigrasi, dan sejumlah lembaga lainnya.

Menurut Bea Cukai, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Bea Cukai Sulbagsel juga aktif melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga April 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika dan 8.070 butir obat-obatan tertentu hasil kerja sama dengan Kepolisian, BNN, dan BPOM.

Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 38.938 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp62,26 miliar.

Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, kinerja Bea Cukai Sulbagsel juga menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, realisasi penerimaan negara tercatat mencapai Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target tahunan sebesar Rp533,26 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Martha menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal sekaligus mendukung pertumbuhan industri legal agar perdagangan berjalan sehat dan sesuai ketentuan.

“Kami berterima kasih atas dukungan seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat. Sinergi ini menjadi kekuatan utama dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tutupnya. [bisot]