Pengurus Besar HMI melalui Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI, Ibnu Tokan mendesak Pimpinan KPK untuk segera menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan penyelewengan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK.
Ibnu Tokan ketika di mintai keterangan pada Jumat pagi (20/09/2024) menyampaikan bahwa ada dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Ada indikasi penyelewengan dana CSR BI & OJK dari total program dan anggaran hanya 50% yang disalurkan sesuai tujuan sisanya masuk ke kantong pribadi”, Lanjut Ibnu.
Berdasarkan informasi yang kami terima, posisi kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka ketika suatu kasus sudah berada ditahap penyidikan. Ungkap Ibnu
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK mengakui adanya penyelidikan dugaan korupsi terhadap sejumlah penyelenggara negara dari unsur anggota DPR dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini apalagi apalagi ini menyangkut dana CSR yang harusnya di peruntukan untuk membangun fasilitas sosial dan publik.
“Bank Indonesia dan OJK ini anggarannya bersumber dari APBN. APBN itu kan bersumber dari rakyat, ini uang rakyat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi”. Lanjut Ibnu
Olehnya kami meminta kepada Bank Indonesia dan OJK untuk menyampaikan secara jujur terkait dengan kondisi kasus hari ini dan meminta juga pihak Bank Indonesia dan OJK membantu KPK dalam mengusut kasus ini”. Ungkap Ibnu
PB HMI juga akan mengawal kasus ini sampai keadilan menemukan jalannya dan oknum-oknum yang telah melakukan penyelewengan dana CSR BI & OJK untuk kepentingan pribadi itu harus di hukum sesuai dengan UU yang berlaku karena terindikasi merugikan keuangan negara. Tegas Ibnu