banner 728x250

BAWASLU MANDUL, TIM PENGACARA PASLON KORBAN BLACK CAMPAIN AKAN PIDANAKAN PELAKU KE MAPOLRES KOTA BEKASI

 

Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi dinilai mandul dan tidak bisa bersikap tegas. Dua oknum yang diduga simpatisan salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi yang tertangkap tangan melakukan black campain, menyebar fitnah dengan stiker yang menyerang salah satu paslon peserta Pilkada Kota Bekasi 2024, pada Minggu dini hari akhirnya dilepaskan oleh Bawaslu pada Minggu malam (24/11/2024).

Tindakan lemah Bawaslu dan tidak menindak pelaku membuat warga pelapor yang menangkap tangan kedua pelaku kecewa. Keduanya melenggang bebas meskipun Bawaslau Kota Bekasi diketahui telah melakukan klarifikasi. Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Fidia Nurul Fathia menolak memberikan keterangan dan memilih meninggalkan awak media. “Kami belum melakukan pleno melalui Gakkumdu, nanti kita berikan keterangan setelah semuanya kita lakukan sesuai prosedur”, terangnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari korban ujaran kebencian dan fitnah oleh pelaku, peserta salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendatangi dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyikapi langkah hukum yang akan ditempuh. “Dari Bawaslu keterangannya diketahui belum bisa mengambil tindakan dan baru akan memberikan rekomendasi setelah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu pihak kepolisian dan kejaksaan. Info yang kami terima kemungkinan baru besok diharapkan sudah ada keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi”, ujar Bahri Sianturi, S.H., salah satu Tim Kuasa Tri Adhianto.

Meski demikian Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan jika Bawaslu tidak mampu bersikap tegas. Dengan melaporkan pelaku dan oknum yang terlibat ke rana pidana ke Mapolres Kota Bekasi. Tindakan pelaku menurut Tim Kuasa Hukum telah memenuhi unsur pidana pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. “Dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan kemerosotan moral demokrasi, mencoba membangun opini yang merusak nama baik klien kami agar mempengaruhi suara pemilih pada 27 November nanti”, ujar Maniur Sinaga, S.H.

Belakangan Tim Kuasa Hukum Tri Adhianto juga telah mengantongi bukti keterlibatan secara politik pada tindakan yang dilakukan kedua pelaku. Berbeda keterangan yang diberikan pelaku sebelunnya, yang mengaku hanya diminta dan disuruh oleh oknum N (Nizar) yang diduga terafiliasi dan simpatisan Partai PKS, partai peserta salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi 2024 kandidat nomor urut 1, lawan dari Tri Adhianto peserta Pilkada Kota Bekasi nomor urut 3. Keduanya diketahui dan diduga kuat juga merupakan simpatisan partai PKS yang mendukung nomor urut 1. Hal tersebut dibuktikan dengan photo pelaku bersama pendukung paslon lainnya mengenakan baju kaos dukungan kepada peserta Pilkada nomor urut 1.

“Ini jelas merupakan tindakan yang massif terstruktur dan sistematis dilakukan oleh pelaku yang kroninya. Mereka merencanakan, mencetak, membiayai dan melakukan penyebaran striker ini dengan rencana yang matang. Kami duga stiker yang sama telah disebar di 12 kecamatan se Kota Bekasi, dan kami yang mencari bukti baru terkait hal tersebut”, timbal Tim Kuasa Hukum Tri Adhianto.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum langsung mendatangi Mapolres Kota Bekasi untuk berkoordinasi agar dapat menempuh jalur pidana untuk menjerat pelaku melalui delik laporan sebagai Tim Kuasa Hukum atas nama Tri Adhianto secara personal. “Bukan hanya terkait politik dan Pilkada Kota Bekasi, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah dan belum pernah dipanggil terkait hal yang dinarasikan pelaku dalam stiker yang disebarluarkan. Semuanya hoax dan sangat merugikan nama baik klien kami”, tegas mereka. Lanjutan proses hukum akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Mapolres Metro Bekasi sambil menunggu rekomendasi Gakkumdu Bawaslu Kota Bekasi.

Diketahui sebelumnya kedua pelaku menyebar stiker yang berisi fitnah yang mengarah kepada paslon nomor urut 3, Tri Adhianto, mantan walikota Bekasi yang kembali bertarung di Pilkada 2024. Uraian fitnah menarasikan bahwa walikota Bekasi sejak tahun 2008 telah diciduk oleh Kpk, yakni M2 dan RE. Sementara Tri Adhianto yang telah menjabat sebelumnya juga akan diciduk dengan dugaan korupsi polder dan alat olah raga dengan mengatasnamakan sebagai sahabat Kpk.(Ykorra)