banner 728x250
Daerah  

FORUM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI BEKASI SIAP DAMPINGI KPU KOTA BEKASI ATAS GUGATAN MK TIM 01

Kota Bekasi – Menanggapi gugatan hasil pilkada Kota Bekasi yang dilayangkan Kuasa hukum dari paslon 01 Heri Koswara-Sholihin terhadap putusan pleno Kpu Kota Bekasi ke MK. Forum Advokasi Untuk Demokrasi Bekasi berdiri bersama paslon 03 menyatakan tak gentar dan siap turut mendampingi Kpu Kota Bekasi.

“Kami siap dan harus siap memberikan pendampingan hukum, diluar tim internal Kpu Kota Bekasi, dengan sukarela”, ujar M. Aldo Sirait, S.H., M.H. dikantornya Jl. kalimalang, Rabu (11/12/2024).

Aldo menerangkan bahwa FAUD nantinya akan berdiri bersama tim kuasa hukum 03 sebagai pihak ketiga dihadapan MK untuk memberikan dukungan perihal hukum kepada Kpu Kota Bekasi.

Hal tersebut terkait gugatan Tim 01 ke MK pada tanggal 10/12/2024 kemarin. Meski demikian Aldo menyampaikan bahwa gugatan Tim 01 belum teregestrasi lantaran terbentur dengan administrasi yang belum dilengkapi.

“Kita tunggu, jika memang nanti samapi tanggal 12 Desember pukul 24.00 belum juga teregestrasi berarti tim sana tidak bisa melengkapi berkas administrasi dan gugatan mereka gugur secara otomatis”, jelas Aldo.

Menghadapi pokok materi yang kemungkinan bergulir dalam sidang MK, Aldo menyatakan timnya telah memiliki kajian secara mandiri. Menurutnya gugatan MK hanya akan mendalami materi dalam dua pokok materi saja.

“Pertama PH Pilkada atau perselisihan hasil pilkada, terkait hal ini kemungkinan tidak akan terpenuhi syaratnya, karena menurut perhitungan syarat ambang batas sellisih suara telah melewati angka 0,5 persen dari syarat yang dikeluarkan MK”, jelasnya.

Dan berikut pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, semuanya harus melewati proses melalui bawaslu. “Sesuai dengan undang-undang pemilu semua pelanggaran TSM harus sudah melalui pelaporan ke bawaslu. Diluar itu maka tidak sah”, tegas Aldo.

Berdasarkan data yang berhasil dikantongi oleh FAUD yang diterima dari Bawaslu Kota Bekasi diketahui terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran. 6 pelaporan untuk Tim 03 dan 12 pelaporan untuk Tim 01.

“Kami siap dan kami yakin dapat memenagkan gugatan ini jikapun gugatan 01 berlanjut di muka sidang MK”, pungkasnya. (Dy)