Kota Bekasi – Memasuki tahun 2025 dengan pemimpin yang baru, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen mendukung penuh target pemerintah kota menuju Kota Bekasi yang ke depan.
Secara khusus Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf menggaris bawahi korupsi dan pungutan liar, menjadi hal utama yang harus mendapat perhatian.
“Dengan pemimpin baru kami menunggu tujuan dan misi Kota Bekasi ke depan dan komit mendampingi agar apapun hal yang menjadi penhambat tercapainya tujuan baik tersebut dapat kita cegah dan tanggulangi,” papar Imran, Rabu (8/1/2025).
Lebih jauh Imran menjelaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi untuk berkembang di Muspida Kota Bekasi. “Apapun bentuknya terkait korupsi akan kita tindak tegas, tidak pandang bulu. Baik di dalam internal kami ataupun di muspida Kota Bekasi,” tegasnya.
Untuk mencapai lingkungan yang bersih dari korupsi menurutnya perlu kerjasama menyeluruh di semua tingkatan Muspida Kota Bekasi. Dengan mengedepankan tindak pencegahan yang konprehensif.
“Mari kita bicara fakta dan data. Jika itu ada maka laporkan pada kami. Bukan sekedar katanya atau kata si itu” terang Imran.
Hal yang sama berlaku pada maraknya pungutan liat di semua tingkat Muspida yang ada. Menurutnya diperlukan tindakan nyata melalui saber pungli.
Seperti halnya marak pungutan liar penerimaan siswa tahun ajaran baru di sekolah yang bukan menjadi rahasia publik lagi. Sangat diperlukan peran satuan tugas saber pungli untuk menampung dan menyelesaikan setiap keluhan yang ada.
Lebih lanjut Imran memaparkan bahwa perspektif sabel pungli menjadi dua bagian yang berbeda di kejaksaan. Domain secara internal menurut Imran ada pada Kajati dan Kajagung. “Domain APIP, pengawasan menyeluruh dari internal,” jelasnya.
Sementara kedua, saber pungli yang dibentuk pemerintah Kota Bekasi melalui SK Walikota didukung semua stakeholder, kejaksaan, polisi, inspektorat dan lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut apapun bentuknya berupa korupsi dan pungutan yang tidak didasari peraturan yang ada, harus kita tindak dan sikapi,” terang Imran.
Lebih lanjut menurutnya semua tindakan harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan titik permasalahan yang ada. “Ada penanganan di rana hukum dan ada juga penegakan secara administratif, turun pangkat dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Secara tegas Imran menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka pintu seluas-luasnya bagi warga untuk mengadu dan melaporkan setiap tindakan korupsi dan pungli yang ada. “Ada temuan kami dan jajaran lainnya. Tapi kami juag membuka ointu bagi warga yang memang memiliki bukti fakta dilengkapi denga data yang ada untuk tak segan melapor ke Kejaksaan Negeri Kita Bekasi,” ujarnya.(Yan)