banner 728x250
Daerah  

Polisi Mengembalikan Sejumlah Motor Curian Ke Pemilik

Kabupaten Bekasi – Polisi mengamanka 12 unit motor sebagai barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bekasi. Polisi pun langsung mengembalikan kendaraan tersebut ke pemiliknya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus curanmor. Total ada 7 pelaku yang diamankan dan diproses secara hukum.

“5 tersangka adalah AD, AF, RR, DHK dan masing-masing ditangkap diwilayah Polsek Cikarang Timur sementara 2 pelaku lainnya di ditahan Polda Metro Jaya,”

Kapolres menjelaskan, para pelaku curanmor itu terbagi dua kelompok yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, mereka mengincar kendaraan sepeda motor di tempat sepi yang ditinggal pemiliknya.

“Pelaku ini mengincar korbannya dilokasi yang cukup sepi, seperti kendaraan didepan rumah yang ditinggal pemiliknya, kos-kosan dan beberapa target lainnya yang dianggap pelaku pencuri ini aman di menjalankan aksinya.

Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku berupa enam unit sepeda motor, dua buah kunci magnet, dua unit kunci letter T dan dua buah anak kunci untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Lanjut Mustofa, kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga kehilangan sepeda motor di dua desa Hegarmanah dan Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan 3 pelaku awal, ditemukan 37 tempat kejadian perkara (TKP), Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cikarang Utara, serta kawasan MM, Maikarta dan Deltamas.

Dari hasil curiannya para pelaku ini mengaku menjual motor dengan harga 2 juta rupiah per unit sepeda motor, uang hasil kejahatannya di pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Dari hasil sitaan Kepolisian Polres Metro Bekasi menjelang HUT Bhayangkara ke – 78 berkomitmen akan mengembalikan sepeda motor ke pemiliknya (mhb).