Kota Bekasi – Warga Dua Kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang disinyalir mencapai jumlah ratusan orang, secara kolektif merubah data kependudukannya pada kolom isian Status Agama menjadi Aliran Kepercayaan. Hal ini turut diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP, M.Si. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP, M.Si,
“Di Kota Bekasi memang ada yang melakukan perubahan kolom isian tersebut, sebagaimana kita ketahui ada saudara kita di Kecamatan Jatisampurna memang merupakan penganut Aliran Penghayat Kepercayaan,” ungkap Taufik, kepada sejumlah awak media. Selasa, 22/07/2025.
Lebih jauh diungkapkan Taufik, sejauh ini dalam prosesnya pihak Dukcapil telah memfasilitasi, dan melakukan upaya sosialisasi jika ada warga penganut aliran kepercayaan, yang ingin melakukan perubahan data kolom agamanya.
“Dalam setiap momen kegiatan keagamaan, kita berusaha hadir, kita sosialisasikan kepada anggota aliran kepercayaan yang ada, untuk bisa melakukan proses penyesuaian. Karena kalau dulu sebelum ada kolom penganut kepercayaan, itu kan semua agama. Namun saat ini mereka bisa melakukan prosesnya,” jelas Taufik lebih lanjut.
Sementara itu, sejauh ini pihak Dukcapil belum merinci secara pasti, berapa banyak jumlah warga Kecamatan Jatisampurna, yang telah melakukan perubahan isian kolom agama menjadi aliran kepercayaan tersebut. Untuk diketahui, kebijakan perubahan isian kolom status agama di berkas data kependudukan dengan isian Aliran Kepercayaan tersebut, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 97/PPU/16/ Tahun 2016 Tentang Hak Warga Negara untuk mencantumkan Aliran Kepercayaan sebagai Status Agamanya. (Dy)








