Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pada pelaku penadah dalam kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial.
Di pimpin Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti, S.H.Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku 480 KUHP atau penadah Sepeda Motor Yamaha R-15 hasil kejahatan perampasan dengan nome Laporan Polisi Nomor : LP/B/280/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 28 JULI 2025.
Penangkapan yangvdi lakukan pari Rabu, Tanggal 30 Juli 2025, yang terjadi di Jl. Pramuka Dusun Krajan Rt 001/002 Desa Pasir Kamuning Kec. Telaga Sari Kab. Karawang, anggota polsek cikarang Pusat langsung mengamankan Cecep Rohman (50) yang bekerja sebagai buruh Harian Lepas.
Dari tangan pelaku di amankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha R-15 warna Merah, No. Pol : T 3179 CP, Nomor Rangka : MH32PK002FK084773, Nomor Mesin : 2PK084832 atas nama Amin.
“Pelaku 480 dapat kita amankan bersama barang bukti setelah melakukan pengembangan dalam kasus pencurian sepeda motor”:ucap kanit reskrim polsek Cikarang pusat Iptu Akhmad Surbakti.
” pelaku dan barang bukti untuk selanjutkannya akan kami bawa ke poosso cikarang pusat, dan pelaku Kit jerat dengan undang – undang atau pasal 340 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” jelas Ahmad Surbakti (dika).








